pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Miriam Novita: Jabatan Itu Amanah dan Harus Dipertanggungjawabkan

MAKASSAR, BKM — Mantan Lurah Bira Kecamatan Tamalanrea, Miriam Novita M, S.STP saat ini resmi menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Alumni Praja STPDN ini dilantik oleh Plt Walikota Makassar, Syamsu Rizal MI bersama 115 pejabat Pemkot lainnya di Ruang Sipakatau Balaikota Makassar, Jumat (20/4/2018).

Pelantikan tersebut sesuai SK Wali Kota Makassar Nomor 821.23.22 – 2018 tertanggal 20 April 2018, dan disaksikan sejumlah pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat.

Menurut Miriam, jabatan itu amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Sebagai pamong tentu kita harus memberikan pelayanan terbaik kepada masayarakat.

“Apalagi saya diamanahkan sebagai Kasi Pemerintahan, tentu tupoksi saya jelas dan beresentuhan langsung dengan masyarakat. Selain soal pertanahan, tupoksi saya juga bagaimana menilai dan meningkatkan kinerja RT RW,” kata Miriam, Sabtu (21/4/2018).

“Jabatan itu amanah yang harus diemban dan dipertanggungjawabkan. Melayani masyarakat dengan baik,” ujarnya.

Secara umum, tupoksi Kasi Pemerintahan itu, kata Miriam, mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan umum, pemerintahan kecamatan, administrasi kependudukan dan pembinaan politik dalam negeri.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan kecamatan; Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi kelurahan.

Selain itu, membantu mempersiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap Lurah; Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat kelurahan.

Melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan di tingkat kecamatan. Mengumpulkan, mensistemasikan dan menganalisa data bidang pemerintahan dan sosial politik di kecamatan.

Mempersiapkan bahan-bahan kegiatan dalam rangka pembinaan imigrasi, urbanisasi dan perpindahan penduduk.

Melaksanakan pembinaan pelaksanaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta melaksanakan pembinaan administrasi kecamatan.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugas dan melaporkan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugas kepada Camat sesuai standar yang ditetapkan. (drw)



×


Miriam Novita: Jabatan Itu Amanah dan Harus Dipertanggungjawabkan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar