SIDRAP, BKM — Ratusan liter Minuman Keras (Miras) Oplosan tradisional dimusnakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Senin (23/4/2018).
Selain minuman tradisional oplosan jenis ballo itu, juga ratusan botol miras beralkohol 15 dan 18 persen berbagai merek ikut dimusnakan.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dilindas menggunakan mobil wales milik Pemerintah Daerah (Pemda) Sidrap.
Minuman oplosan tradisional dan ratusan botol miras itu didapatkan oleh petugas di 12 titik penjual yang tidak mengantongin izin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Jasmin Simanulang menyebutkan bahwa untuk minuman oplosan tradisional ballo pahit itu ada sekitar 900 liter.
Sedangkan untuk miras ada sekitar 832 botol dari berbagai merk. “Itu didapatkan petugas kepolisian Sidrap di sejumlah tempat yang tidak mengantongin izin usaha,” kata Jasmin.
Ia mengatakan, minuman keras ini juga merupakan salah satu pemicu tindak pidana lainnya seperti pada tahun lalu ada anak berumur 19 tahun terlibat kasus pidana penikaman terhadap dua orang rekannya hingga meninggal dunia.
“Itu karena pengaruh alkohol sehingga terjadi kasus pidana pembunuhan terhadap rekannya sendiri,” katanya.
Selain itu, ada juga kasus Kekerasan Selain itu, ada juga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga terjadi perceraian.
“Inilah yang kita tidak inginkan terjadi, makanya peredaran miras di Sidrap juga harus dihentikan,” ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap, Sudirman Bungi mengatakan, semua penjual Miras di Sidrap tidak mengantongin izin.
Maka dari itu, Pemda bekerjasama dengan pihak kepolisian akan terus melakulan razia dan operasi miras hingga betul-betul tidak lagi ada terdeteksi yang memperjual belikan minuman tersebut.
Sudriman Bungi sekali lagi menekankan bahwa sampai saat ini Pemda Sidrap tidak pernah mengeluarkan izin resmi terkait peredaran minuman keras. Makanya, semua miras yang dijual di toko-toko itu adalah ilegal dan harus dihentikan.
Mantan Kepala Bappeda Sidrap itu mengaku sangat mengapresiasi upaya tindakan Polres Sidrap yang selama ini intens melakukan razia dan penyitaan miras.
“Intinya kami dan kepolisian akan terus melakukan razia penjualan miras. Apalagi sudah menjelang Ramadhan tentunya hal-hal seperti itu harus dihentikan peredarannya,” tandasnya.
Wakil Ketua DPRD Sidrap, Arifin Damis mendukung pemberantasan peredaran miras di Kota Kincir Angin ini. Tentunya, kata anggota DPRD dari Fraksi PKS itu mengaku tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat minuman beralkohol.
“Kami tidak inginkan ada korban jiwa di Sidrap dengan mengkonsumsi minuman beralkohol seperti di daerah lain. Intinya semua penjual miras di Sidrap harus dihentikan apalagi kalau memang ada oplosan, itu sangat berbahaya lagi,” pungkasnya. (Ady)

