SIDRAP, BKM — Kejari Sidrap menggelar pemusnahan barang bukti hasil sitaan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Usai memuasnahkan 414,1283 gram narkoba jenis sabu-sabu pekan lalu kini giliran Miras golongan 1, 2 dan 3 sebanyak 832 dari berbagai merk plus 43 jerigen atau 900 liter minuman tradisional ballo yang dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Sidrap, Senin (23/4). Pemusnahan menggunakan alat berat milik Pemkab Sidrap.
“Penertiban ini untuk mencegah pesta miras oplosan pesta masyarakat ataupun menghargai bulan puasa Mei mendatang. Kita tidak ada toleransi, siapapun yang menjual akan kita tindak keras bersama tim penegak Perda. TNI-Polri, Kejaksaan tidak memberikan tempat bagi siapapun terhadap pelaku pedagang miras,”tegas Kejari Sidrap Jasmin Simanullang SHMH, usai prosesi pemusnahan miras.
Menurut Jasmin perbuatan kriminal identik dimulai dari pelaku menengak miras.
“Ada kasus pembunuhan 2 orang oleh satu pelaku yang masih berusia 19 tahun itu menikam korban disebabkan pengaruh miras. Jadi pemicu miras ini banyak menimbulkan kasus kriminal,”ucapnya.
Jasmin, menghimbau masyarakat untuk tidak mencoba-coba menjual miras tanpa ada ijin karena ini menjadi atensi utama jajaran aparat dan pemerintah untuk selalu merazianya. (ady/C)
Ribuan Botol Miras Dimusnahkan
×

