MAKALE, BKM–Kejaksaan Negeri Makale menahan Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Papua John Rende Mangontan (JRM). JRM terbelit kasus penganiyaan, Kadis PUPR Papua Djuli Mambaya (DJM). Saat berkas dinyatakan lengkap (P21), Selasa (24/4), tim Kejari Makale langsung menahan tersangka.
”Tersangka JRM tiba di Kejari Tana Toraja tanpa pengawalan dan langsung di jebloskan ke Rutan Klas II Makale, terang Kasi Pidum Kejari Makale, Ringgi Sarungallo SH kepada “BKM” Rabu (25/4).
Ringgi menambahkan, JRM sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya. Dalam waktu dekat, berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makale. JRM dijerat pasal 351 (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan. (agus)

