WAJO, BKM — Warga Kelurahan Siwa Alimuddin (46) diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum Kepala Desa Abbanderange, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Conding. Alimuddin mengalami luka lebam di bagian pipi.
Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Sigit Santoso menjelaskan peristiwa itu terjadi 19 April lalu lalu. Korban yang merasa tak terima ulah oknum kades akhirnya melaporkanya ke polisi.
Usai dilakukan pemeriksaan terhadap korban, akhirnya penyidik memintai keterangan terhadap pelaku.
“Sesuai hasil pemeriksaan kasus ini memenuhi unsur pidana penganiayaan, sehingga terlapor langsung ditahan usai diperiksa,” katanya, Rabu (25/4).
Sigit mengaku, Conding dikenakan pasal 351 KUHP, penganiayaan dengan ancam penjara 2,5 tahun. Pelaku jelas Sigit bukan hanya kali ini dilapor menganiaya. Pelaku juga pernah dilaporkan oleh tim pemenangan Paslon Bupati dan wakil bupati wajo beberapa waktu lalu.
“Oknum kades juga dilaporkan pada Maret lalu diduga mencoba menghalangi Paslon Bupati dan Wabup Wajo Amran Mahmud (Pammase) menuju ke lokasi kampanye,” jelas Sigit. (*)
Aniaya Warga, Oknum Kades Disel
×

