PANGKEP, BKM– Ribuan pegawai honorer dan tenaga sukarela ( Non ASN) yang selama ini mengabdi dilingkup Pemkab Pangkep, ternyata belum didaftarkan pihak Pemkab sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal dengan diterimanya para Non ASN sebagai pekerja diberbagai institusi dilingkup Pemkab, berarti secara otomatis hak untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban dari pemerintah setempat untuk mendaftarkan Non ASN ini.
Belum terdaftarnya sekitar ribuan Non ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini diakui Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkep, Aminah Arsyad saat dihubungi Jum’at (28/4) sore di ruang kerjanya. Apa yang belum dilakukan Pemkab Pangkep sehubungan dengan belum mendaftarkan ribuan Non ASN merupakan pelanggaran. Meski Pemkab sendiri sudah memiliki Perbup Nomor 15 tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan, tetapi Keikutsertaan para Non ASN, sampai saat ini belum juga didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkep yang juga membawahi Wilayah Barru, Aminah Arsyad tak menampik jika ada sekitar 200 an lebih Non ASN dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Petugas Kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup yang sudah mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi itu bukan Pemkab yang daftarkan. Mereka itu terdaftar sebagai peserta mandiri.
“Pemkab Pangkep tidak boleh beralasan tidak mendaftarkan Non ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena merupakan kewajibannya . Selain sudah ada Perbup Nomor 15 tahun 2015 dan UU tentang Ketenagakerjaan. Ketika para Non ASN (honorer dan tenaga sukarela) diterima bekerja pada Instansi atau lembaga tersebut, maka sudah menjadi hak normatif pekerja itu untuk memperoleh hak-haknya sebagai pihak yang dipekerjakan, termasuk haknya untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ” kata Aminah.
Bupati Pangkep Syamsuddin A Hamid, kerap mengaku kewalahan menghadapi jumlah tenaga honorer dan tenaga sukarela yang jumlahnya mencapai 9.000 an.
“Bayangkan saja dengan jumlah tenaga honorer sebanyak ini, sudah lebih banyak dibanding jumlah ASN. Kalau mereka ini menuntut mau jadi PNS. Sebagai Bupati, saya tidak mampu lakukan untuk mem PNS kan mereka , ” kata Syamsuddin ketika itu.
Sebelumnya, Asisten II Pemkab Pangkep H Sofyan Sammana saat melakukan pertemuan dengan pihak BPJS ketenagakerjaan akhir Desember 2017, menyatakan akan mendafatarkan para tenaga honorer sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengakui jika hal ini sudah diatur dalam Perbup Nomor 15 tahun 2015. (udi)

