GOWA, BKM — Meski Hasan Basri (29) sempat menyembunyikan sebab musabab kematian putranya, Abd Mufid.yang masih berusia 4,7 tahun ini namun kejelian jajaran Polres Gowa dalam mengungkap kasus tewasnya bocah Mufid ditangan ayahnya sendiri akhirnya mendudukkan Hasan Basri sebagai tersangka utama.
Hasan Basri jadi tersangka setelah terang-terangan mengakui jika telah menyiksa anaknya dengan cara menganiaya hingga hampir sekujur tubuh anak malang itu lebam dan luka-luka. Tubuh Mufid digigiti dan disiksa sehingga disekujur tubuh bocah malang itu lebam hingga akhirnya meninggal dunia sejak Sabtu (5/5/2018) malam sebelum ditangani paramedis RSU Syekh Yusuf.
Padahal sebelumnya itu, Hasan Basri mengaku Mufid tewas setelah terjatuh mendadak di jalan raya saat diboncengnya jalan-jalan di Pantai Losari Makassar pada Jumat sebelumnya. Ternyata pernyataan Hasan Basri itu hanya sandiwara karena saat pihak Polres melakukan otopsi pada bocah Mufid ternyata anak itu tewas bukan karena jatuh tapi karena sengaja disiksa dan dianiaya.
Kejanggalan itu terjawab karena pengakuan Hasan Basri sendiri yang akhirnya mengakui perbuatannya di hadapan polisi.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga yang dikonfirmasi membenarkan jika status Hasan Basri kini ditetapkan resmi jadi tersangka dan dalam penanganan Kepolisian.
” Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” jelas Shinto.
Sementara itu, mayat bocah Mufid yang sejak Minggu (6/5/2018) pagi menjalani otopsi di RSU Bhayangkara, lalu diserahkan kepada ibunya, Mutmainnah pada pukul 16.00 Wita.
Penyerahan mayat Mufid pasca otopsi itu bahkan dilakukan jajaran Polres Gowa dengan penuh simpati. Mayat Mufid diantar langsung sejumlah personil Polres dari RSU Bhayangkara ke rumah duka di Dusun Tabbusalaya, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang dipimpin langsung Wakapolres, Kompol Muh Fajri Mustafa didampingi Kapolsek Bontomarannu, AKP Robert Naro serta Kapospol Pattallassang, Ipda Yuniarso.
Usai menjalani proses untuk persiapan pemakaman Mufid, Wakapolres Kompol Muh Fajri menggendong jenazah Mufid hingga ke TPU Timbuseng dengan difasilitasi mobil jenazah ke TPU tersebut yang dikawal anggota Patmor Sat Sabhara Polres Gowa.
Selama prosesi pemakaman, ibu Mufid, Mutmainnah terus menerus menangis histeris
“Kami menyiapkan satu regu patroli motor (Patmor) untuk mengawal ambulance yang membawa jenazah Mufid. Ini wujud penghormatan terakhir kami kepada korban dan kami menyesalkan terjadinya penganiayaan orangtua terhadap anaknya hingga meninggal dunia,” kata Wakapolres Kompol Muh Fajri di lokasi TPU. (saribulan)

