GOWA, BKM — Hasan Basri (29), warga Dusun Tabbusalaya, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa yang kini ditahan di Mako Polres Gowa, sejak Sabtu (5/5/2018) malam ternyata membuat fakta baru.
Hasan ternyata selain mencubiti sekujur tubuh anak semata wayangnya dan menggigiti bibir dan pipi anaknya itu, juga menyodomi putranya dengan sadis.
Hasan menyodomi korban Mufid (4,7) dengan menggunakan ranting bambu ke duburnya hingga luka.
Fakta baru ini diungkap Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga saat merilis kasus kematian bocah Abd Mufid ditangan ayahnya, Hasan Basri tersebut, Senin (7/5/2018) pukul 12.00 Wita.
Kapolres Shinto didampingi Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, dari fakta yang ditemukan penyidik ternyata banyak jejak luka di tubuh korban.
“Karena itu sesaat kami tangani kasus ini, kami telusuri dan lakukan pendalaman. Dari pendalaman ini kami simpulkan sesungguhnya Hasan Basri melakukan kekerasan secara berulang-ulang kepada anak kandungnya. Motifnya kesal atas perilaku korban sehingga pelaku melakukan sexual harassment (pelecehan seksual),” beber Kapolres.
Dijelaskan pula, sesuai olah tubuh mayat korban, pihak penyidik menemukan luka pada bagian dubur/anus korban. Luka itu akibat upaya sodomi tersangka kepada darah dagingnya sendiri.
“Ini ranting kayu (bambu) yang dipakai tersangka dan kemudian tersangka melakukan penetrasi sendiri. Yang jelas kami akan kembangkan pemeriksaan terhadap tersangka. Masih banyak hal yang menjadi pemikiran penyidik termasuk kita masih mendalami kejiwaan tersangka,” kilah Kapolres.
Dikatakan Kapolres, alibi yang dilakukan tersangka Hasan Basri ternyata hanya karangan belaka. Tersangka berupaya beralibi bahwa anaknya luka lebam dan meninggal akibat jatuh dari motor saat tersangka melakukan rem mendadak.
“Ternyata itu hanya karangan tersangka saja. Bahkan karangan tersangka yang kedua adalah mengatakan dia membawa anaknya jalan-jalan ke pantai losari. Ternyata sejak Sabtu pagi itu hingga sehari lamanya, Mufid sudah dalam penguasaan tersangka. Korban disiksa di dua lokasi yakni di rumah dan satunya di lokasi dengan lapangan golf di Pattallassang di tempat sepi. Di sana sejak pagi jelang siang korban disiksa,” ulas Shinto.
Ia menjaskan, sesuai standar operasional prosedur (SOP) maka penyidik akan segera melakukan pengujian kesehatan psikologis tersangka dikarenakan banyaknya pengakuan tersangka tidak masuk akal.
“Seluruh alibi yang dibuat tersangka termentahkan oleh prarekonstruksi. Apalagi tersangka juga mengakui jika bari beberapa minggu lalu dia melalukan kekerasan seksual pada anaknya itu. Bahkan tersangka mengakui juga bahwa luka di dubur anaknya adalah luka lama, makanya kami akan dalami tersangka. Istri tersangka juga telah menyampaikan dukungannya kepada kami untuk memproses kasus ini sesuai proses hukum,” tambahnya. (saribulan)

