pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejari Maros Eksekusi Mantan Kabid Padi dan Palawija Distan

MAROS, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mengeksekusi mantan Kepala Bidang Padi dan Palawija Dinas Pertanian (Distan) Maros, Pangeran, Senin kemarin (7/5). Pangeran dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Maros.
Eksekusi dilakukan setelah terdakwa mencabut permohonan kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 April lalu.
Kepala Kejari Maros, Muh Noor Ingratubun melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Agung Riyadi, mengatakan, hari ini (kemarin,red) pihaknya melakukan eksekusi terhadap terdakwa kasus penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) Penanggulangan Padi Puso (BP3) pada Dinas Pertanian Kabupaten Maros.
”Jadi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar terhadap putusan banding, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi yang kemudian dicabut oleh penasehat hukum terdakwa berdasarkan akta pemberitahuan putusan Mahkamah Agung RI Nomor:72/Pid.Sus/2013/PN.MKS yang diterima JPU pada tanggal 24 April 2018,” jelasnya.
Agung mengaku sudah menerima berkas permohonan pencabutan kasasi MA. ”Sehingga selanjutnya, kami melakukan eksekusi terhadap terdakwa, Pangeran. Karena kasusnya dianggap sudah inkracht berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar,” sebutnya.
Dalam kasus itu, kata dia, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutan itu, terdakwa juga dituntut dengan pidana penjara dua tahun, denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp52.080.000 dan subsider satu tahun penjara.
Selanjutnya, dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar Nomor: 72/PID.SUS/2013/PN.MKS, tanggal 10 April 2014 menyatakan, terdakwa Pangeran MP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
”Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun penjara dan denda Rp50.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan, dikenakan uang pengganti kerugian keuangan negara kepada negara sebesar Rp52.080.000 dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” katanya.
Selanjutnya jaksa kemudian banding ke PT dan terdakwa Pangeran dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan serta pidana denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila uang denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu tahun.
”Jadi pidananya naik dari satu tahun menjadi 1 tahun enam bulan,” katanya. (ari/mir/b)



×


Kejari Maros Eksekusi Mantan Kabid Padi dan Palawija Distan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar