pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kadis Dituntut Dua Bulan

SIDRAP, BKM — Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil (Disosdukcapil) Sidrap, Syaharuddin Laupe, dituntut dua bulan penjara dan denda Rp 2 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidrap.
Tuntutan JPU dibacakan oleh Wiryawan Batara Kencana SH dan Irwan Ashadi SH pada sidang tindak pidana pemilu di PN Sidrap, Selasa (8/5) pagi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar DWH, SH, MH dengan anggota majelis Rahmi Dwi Astuti, SH, MH dan Firmansyah, SH.
Syaharuddin hadir di persidangan mengenakan kemeja coklat didampingi istri bersama sejumlah kerabatnya.
JPU dalam tuntutannya menyatakan Syaharuddin terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki spanduk Paslon Bupati dan Wabup Sidrap 2018-2023, Hj Fatmawati-Abdul Majid (FatMa) jaringan dua enam.
Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-undang No.10 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang No.1 Tahun 2015 tentang penetapan penganti Undang-undang No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Humas PN Sidrap, Andi Maulana SH menyebutkan, sidang putusan akan digelar Rabu (9/5) pagi.
“Tadi pembacaan tuntutan oleh JPU,” ujarAndi Maulana.
Sebelum Sidang putusan akan digelar sidang pembacaan nota pembelaan. “Nah, sebelum putusan ada sidang pembacaan nota pembelaan atas tuntutan JPU,” katanya. (ady/D)



×


Kadis Dituntut Dua Bulan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar