MAKASSAR, BKM — Tim hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto – Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) sangat optimis permohonan gugatan yang diajukan bakal dikabulkan Panitia Musyawarah (Panwas) Kota Makassar Sabtu (11/5/2018).
Tim Hukum DIAmi, Zulkifli Hasanuddin mengungkapkan berdasarkan fakta persidangan baik alat bukti surat, maupun ahli yang diajukan pemohon, termohon serta ketua Panwas semuanya mengatakan bahwa pemohon memiliki legal standing untuk menggugat sesuai pasal 7 perbawaslu nomor 15 tahun 2017.
“Termasuk panwas memiliki kewenangan mengadili permohonan DIAmi karena objek gugatan adalah KTUN yang baru dikeluarkan oleh termohon sehingga tidak nebis in idem, ” kata Zulkifli, Rabu (9/5).
Adapun Humas Panwaslu Kota Makassar, Moh Maulana mengatakan penyerahan berkas kesimpulan baik dari pemohon dan termohon kepada majelis sidang, untuk hasilnya masih menunggu keputusan. Karena sidang tersebut hanya bersifat penyerahan tanpa adanya penjelasan secara lisan.
“Dalam sidang kesimpulan tadi majelis hanya menerima berkas kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon, dan itu tidak dibacakan karena berkas itu nanti yang akan menjadi bahan pertimbangan majelis untuk mengeluarkan keputusan,” tambahnya.
Dasar pertimbangan majelis nanti untuk menyimpulkan keputusan dengan menilai segala yang muncul fakta-fakta di persidangan, termasuk berkas dan bukti-bukti dari pada saksi sejak dimulainya persidangan. (arif al qadri)

