pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tim Advokasi Hj Arty Harap Praperadilan Bisa Dikabulkan Hakim..

SIDRAP, BKM –Sidang Praperadilan terkait penangkapan Hj Arty, salah seorang relawan DoaMu oleh Polda Sulsel di back up Polres Sidrap, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Selasa, (07/05/2018). Sidang perdana praperadilan sudah memasuki tahap pembacaan dakwaan, dihadiri sejumlah kerabat dan keluarga serta tim kuasa hukum tersangka Arty.

Koordinator tim kuasa hukum Arty, Muh Israq Mahmud, SHi, CLA, CIL usai sidang langsung menggelar Jumpa Pers. Ia menjelaskan, upaya praperadilan yang diajukan ke PN Sidrap itu, untuk menguji apakah tindakan polisi terkait penangkapan, penahanan dan penetapan Arty sebagai tersangka dalam dugaan kasus ujaran kebencian yang dituduhkan terhadapnya sudah sesuai prosedur hukum atau tidak.

“Kami dari tim kuasa hukum merasa perlu untuk menguji itu, bagaimana pun, kami melihat ada banyak kejanggalan yang terjadi sehubungan dengan kasus hukum yang diahadapi oleh klien kami,” ujar Koordinator tim kuasa hukum Arty, M Israq Mahmud saat jumpa pers di Warkop Ruby, Pangkajene, Sidrap, Selasa (08/05/2018).

Dikatakan Israq bahwa langkah praperadilan yang ia ajukan sekaitan dengan penangkapan Arty tersebut. Sekaligus mendengarkan penjelasan polisi secara terbuka mengenai alasan kepolisian melakukan penangkapan.

Merujuk kasus yang menjerat Arty tersebut, ujar Israq lagi, sepertinya itu terjadi karena adanya laporan polisi. “Artinya apa, kasus itu karena delik aduan. Nah, kejanggalan yang kami temukan, mengapa terjadi alibi penahanan dulu baru kemudian surat penangkapan muncul keesokan harinya,” ujar Israq.

Bukan cuma itu, proses penahanan disertai penetapan tersangka oleh Arty, sebut Israq, juga dinilainya tidak sesuai prosedural. Dengan asumsi kasus tersebut adalah delik aduan, maka setidaknya kata Israq, dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu.

“Semua itu yang harus kami uji, apakah sudah sesuai dengan KUHAP atau tidak,” aku Israq

Sebelumnya, Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan, SIK, MH, menjelaskan penanganan kasus dugaan ujaran kebencian atau heate speech dimedia sosial itu sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). (ady)



×


Tim Advokasi Hj Arty Harap Praperadilan Bisa Dikabulkan Hakim..

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar