MAKALE, BKM–Sidang lanjutan kasus penganiayaan Kadis PUPR Peovinsi Papua Djuli Mambaya (DJM), dengan terdakwa John Rende Mangontan, Senin (14/5) kembali digelar di Pengadilan Negeri Makale.
Ketua Pengadilan Negeri Makale, H. Muh Djamir SH selaku ketua majelis hakim, didampingi hakim anggota Wempy W.J.Duka SH, dan Anender Carnova SH.
Penasehat hukum (PH) terdakwa, Frans Lading SH dan Joni Paulus, menyampaikan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ,Abu Patandean SH dan Amanat SH.
Frans Lading dalam eksepsinya menolak dakwaan JPU, sehingga kepada majelis diminta untuk dipertimbangkan karena memberatkan terdakwa. Sidang dilanjutkan Senin (21/5) akan datang dengan agenda replik atau sanggahan JPU. Sesuai dakwaan JPU pada sidang perdana Senin (7/5) lalu, terdakwa JRM dijerat pidana 2 tahun 8 bulan sesuai pasal 351 (1) KUHP. (agus).

