GOWA, BKM — Lagi usaha keras jajaran Polres Gowa dalam mengungkap kasus kejahatan penadahan mobil berbuah hasil. Sebanyak enam orang diringkus sebagai tersangka dan kini dalam proses penahanan di mako Polres Gowa.
Keenam tersangka penadah kendaraan roda empat ini diringkus Sat Reskrim Polres Gowa di Jl Malino, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa beberapa hari lalu.
Selasa (15/5/2018) sore, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga merilis resmi keberadaan para tersangka berikut barang bukti mobil.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga dihadapan media mengatakan keenam pelaku berhasil ditangkap dan diamankan beserta barang bukti berupa enam unit kendaraan roda empat, dua unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 1.545.000, tujuh lembar STNK, tujuh lembar kwitansi transaksi jual-beli kendaraan, dua unit Handphone dan satu buah senjata tajam jenis badik.
Dibeberkan Shinto, penangkapan keenam tersangka berawal dari adanya informasi keberadaan jaringan penjualan mobil dan motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan (mobil/motor bodong).
“Dari informasi inilah Tim Anti Bandit Polres Gowa pun bergerak. Tim kami melakukan penyamaran dan menjadi salah satu calon pembeli. Dari cara inilah para tersangka pun berhasil ditangkap,” jelas Shinto.
Keenam tersangka ini kata Kapolres, dijerat Pasal 372 Jo 480 KUHP tentang penggelapan dan pertolongan jahat (Penadahan).
“Pihak Kepolisian tidak akan berdiam tapi akan menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Gowa ini,” kata Shinto. (saribulan)

