GOWA, BKM — Hasan Basri (29), warga Dusun Tabbusalaya, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa akhirnya memperlihatkan cara dia menganiaya anaknya, Abd Mufid (4) hingga tewas pada Sabtu (5/5/2018) lalu.
Dalam rekonstruksi yang digelar, Jumat (18/5/2018) siang, Hasan terlihat lebih banyak diam dan hanya mengikuti arahan petugas saat melakukan rekonstruksi dipimpin Kanit PPA Polres Gowa, Aipda Hasmawati.
Rekonstruksi ini turut dihadiri Kasi Pidum Kejari Gowa, Abd Rachmat, para penyidik serta tim Inafis Polres Gowa, para saksi dan para warga di sekitar TKP.
Lokasi TKP terdiri dari 4 titik yakni rumah korban di Tabbusalaya, Timbuseng, sekitaran kawasan lapangan golf Padivalley Pattalassang, Puskesmas Pattalassang dan RSU Syekh Yusuf Gowa.
Namun atas petunjuk Kasi Pidum Kejari Gowa, pelaksanaan rekonstruksi seluruhnya dipusatkan pada satu titik yakni di dalam rumah dan disekitar rumah korban yang dijadikan sebagai TKP yang menyerupai.
Sebanyak 41 adegan diperankan langsung oleh Hasan Basri selaku pelaku dalam reka ulang setiap adegan penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak kandungnya yang malang tersebut. Dalam perannya itu, Hasan dibantu oleh pemeran pengganti korban dan saksi-saksi yang terlibat.
Kanit PPA, Aipda Hasmawati menjelaskan bahwa rekonstruksi digelar untuk memperjelas setiap adegan per adegan sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik terkait penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban hingga meninggal dunia.
Terpisah, Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengharapkan agar kasus ini segera diselesaikan oleh Penyidik agar sesegera mungkin dilimpah ke Kejaksaan. (saribulan)

