MAKALE, BKM — Kejari Tana Toraja Jefri Penanging Makapedua melakukan penandatanganan kerjasama dengan BPJS Kesehatan Palopo Hendrayanto di Ruang Pola Wicaksana Kejari Tana Toraja, Jumat (18/5).
Acara dilanjutkan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK). Kepala Kajari Tana Toraja Jefri Penanging Makapedua mengakui begitu banyak fenomena peserta BPJS ketenagakerjaan menyangkut tagihan tunggakan.
”Sebagai kuasa hukum Tata Usaha Negara Kajari mengatakan pasca penandatanganan MoU Kejari dengan BPJS sudah bisa mengeksekusi kesepakatan tersebut,” ujar Jefri P Makapedua kepada BKM usai teken MoU kemarin.
Menurut Kejari tunggakan iuran baik peserta BPJS perorangan, maupun lembaga swasta akan segera diselesaikan dengan meminta pihak-pihak yang menunggak untuk menyelesaikannya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Hendryanto, pada prinsipnya banyak program dirancang BPJS Ketenagakerjaan memberi jaminan para pekerja.
Hanya saja masih banyak yang belum paham pentingnya jaminan ketenagakerjaan dalam dunia usaha seperti program pensiun.
Setelah ada Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejari Tana Toraja edukasi dari aspek hukum semakin jelas. (gus/C).
Kejari-BPJS Teken Kerjasama
×

