MAMUJU, BKM — Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar selama bulan Ramadan 1439 H mengalami perubahan. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Sekretaris Provinsi Sulbar, Ismail Zainuddin, di kantornya, Kamis (17/5), mengatakan, selama Ramadan jam masuk bergeser dari seperti biasanya. Perubahan jam masuk kantor tersebut sebagai bentuk toleransi bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Sesuai Surat Edaran Menteri PAN RB, jam kerja ASN selama Ramadan mulai pukul 08.00 sampai 15.00 Wita dan waktu istirahat mulai pukul 11.30 sampai 12.30 Wita dari hari Senin-Kamis. Sedangkan hari Jumat mulai pukul 08.00 sampai 15.30 Wita.
Dengan demikian, jumlah jam kerja efektif ASN Pemprov Sulbar selama bulan Ramadan minimal 32,50 jam per minggu atau 6,5 jam per hari.
Sedangkan untuk kegiatan rutin seperti upacara bendera, apel pagi dan senam kesegaran jasmani yang dilakukan setiap hari Jumat, selama bulan Ramadan ini sementara ditiadakan.
Untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, jam kerjanya diatur secara tersendiri oleh unit kerja bersangkutan. Sekprov berharap, pengurangan jam masuk kantor yang berubah dari biasanya, minimal dapat meringankan beban bagi ASN muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadan dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
”ASN yang beragama lain bisa menjaga toleransi dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama dan tidak melakukan tindakan yang mengganggu umat muslim menjalankan ibadah puasa,” katanya. (int)
Ramadan, ASN Bekerja 6,5 Jam
×

