pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tim Gakumdu Periksa TP di Bawaslu Makassar

PAREPARE,BKM— Tim penyidik sentra penegak hukum terpadu (Gakumdu) Parepare memeriksa tersangka dugaan Pembagian beras sejahtera (Rastra) calon Walikota Parepare priode 2018 , Taufan Pawe (TP) di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Provinsi Sulawesi Selatan,Jumat (18/5/2018).

Penyidik telah meminta keterangan terhadap Wali Kota Parepare non aktif ini atas kasus dugaan Pelanggaran Pidana Pemilukada melalui Program Pembagian Beras Sejahtera (Rastra) tahun 2018.

Setelah dua kali dipanggil ileh tim Gakumdu Parepare namun tidak hadir karena berangkat umroh dan kini TP memenuhi panggilan penyidik atas pelanggaran pilkada tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Penyidik Sentra Gakumdu yang juga Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Herly Purnama kepada wartawan.

“Sudah kami periksa kemarin di Bawaslu, dia datang sendiri kemarin untuk memberikan keterangan,”urai dia.

Herly menjelasakan, pemeriksaan terhadap TP sebagai tersangka di Bawaslu untuk alasan percepatansetelah yang bersangkutan pulang melaksanakan ibadah Umroh.

“Tidak ada masalah dalam pemeriksaan dan dimana saja demi menpercepat pemeriksaan penyidikan agar segerah dilimpahkan ke jaksaan selaku penuntut umum, “terangnya.

Penetapan Taufan Pawe sebagai tersangka sebagai tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Kota Parepare dengan jeratan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. (smr)



×


Tim Gakumdu Periksa TP di Bawaslu Makassar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar