pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Akhmad: Tidak Ada Pasangan Calon di Pilwali

MAKASSAR, BKM–Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar yang tidak melaksanakan putusan di Panwaslu Makassar berakibat terhadap tidak adanya pasangan calon di kontestasi Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 27 Juni nanti.
Hal ini akibat dari pembatalan SK nomor 64 oleh dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar ataupun satu calon tidak ditindak lanjuti oleh KPU Kota Makassar. “Maka berdasarkan itu kami melaporkan KPU Makassar ke Bawaslu RI dengan laporan pelanggaran pasal 180 ayat 2 Undang-undang Pilkada. Dan lima hari batas waktu diberikan karena kami melaporkan juga ke Gakumdu Provinsi terhadap saksi-saksi kami sebagai tindak lanjut atas laporan kami yang ada di Bawaslu,”jelas sekretaris tim hukum DIAmi Akhmad Rianto, Minggu (20/5).
Menurutnya, eksekusi yang tak kunjung dilakukan KPU Makassar terhadap surat perintah dari Panwaslu Makassar untuk membuat surat keputusan dua pasangan calon di Pilwali Makassar ternyata membuat tim hukum dari pasangan DIAmi bersikap.
Tim hukum dari pasangan DIAmi mengambil sikap dengan melaporkan KPU ke Bawaslu RI, Gakumdu dan DKPP beberapa hari lalu. Laporan tersebut didasari atas sikap KPU Kota Makassar tidak melakukan eksekusi atas putusan Panwaslu Makassar yang membatalkan SK nomor 64 dan kemudian memerintahkan KPU Makassar menerbitkan SK untuk dua pasangan di Pilwali Makassar. “Sejak jumat kemarin Tim Hukum DIAmi sudah laporkan KPU Kota Makassar ke Bawaslu RI, DKPP dan Gakumdu karena KPU Kota Makassar tidak melakukan eksekusi atas putusan Panwaslu Makassar yang membatalkan SK 64 dan memerintah penerbitan SK terhadap dua pasangan calon di Pilwali Makassar,” tegas Akhmad. (arf/rif)



×


Akhmad: Tidak Ada Pasangan Calon di Pilwali

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar