pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Curi Tiga Karung Beras, Baba dan Wawan Dibui

GOWA, BKM — Tak butuh waktu lama pasca menerima laporan dari korban pencurian dengan pemberatan (curat), Tim Anti Bandit yang dinaungi Satuan Reskrim Polres Gowa berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana kasus curat yang terjadi di Pekang Labbu, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Penangkapan kedua pelaku curat itu tak kurang dari 24 jam. Pada Minggu (20/5/2018) kedua pelaku yakni Baba (18) Wawan (21) berhasil diringkus di kampung Biring Kaloro, Kecamatan Pallangga. Sayangnya, saat berusaha melarikan diri, polisi memberikan hadiah timah panas di kaki pelaku.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga didampingi Kasat Reskrim, Iptu Donna Briadi saat menggelar press confrence kasus curat ini, Selasa (22/5/2018) siang di halaman mako Polres Gowa, Baba dan Wawan mengurai aksinya.

Dalam aksinya, Baba dan Wawan mengatakan berawal mereka berdua merusak kunci gembok pintu rumah korban dan berhasil masuk mengambil tiga karung beras dan uang tunai Rp500 ribu.

Disaat sedang beraksi, apes bagi pelaku lantaran korban mengenali helm dan motor yang digunakan oleh pelaku. Korban pun segera menginformasikan ke polisi dan kemudian langsung mencari jejak pelaku dan berhasil dibekuk kurang dari 24 jam.

Saat ditanya mau diapakan barang curiannya (Beras) tersebut, Baba dan Wawan mengaku untuk mereka jual kembali.

“Pelaku juga mengaku telah melakukan berbagai kejahatan lainnya di beberapa TKP dan pernah diamankan pada tahun 2017 karena diduga akan melakukan pencurian tapi tak cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap sidik,” jelas Kapolres Shinto.

Dari aksi tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain mengamankan kedua pelaku, Tim Anti Bandit juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin gurinda pemotong, satu buah tang, satu buah obeng, dua unit sepeda motor masing masing merk Yamaha Mio dan Honda Beat, serta satu sachet plastik bening diduga narkotika jenis sabu.

“Polres Gowa akan terus berupaya untuk bertindak cepat dalam mengungkap setiap kasus kejahatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Gowa. Kami juga akan lakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku kejahatan lainnya yang belum terungkap,” tandas Shinto. (saribulan)



×


Curi Tiga Karung Beras, Baba dan Wawan Dibui

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar