JENEPONTO, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menyerahkan uang denda kepada negara sebesar Rp200 juta. Dana tersebut terkait kasus dana aspirasi DPRD Jeneponto yang menyeret mantan legislator Jeneponto, Alamsyah Mahadi Kulle yang masuk bui kelas 1A Makassar.
Dana Rp200 juta tersebut diserahkan perwakilan keluarga Alamsyah Mahadi Kulle, yakni Ashari Karaeng Buang kepada Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, Saut Mulatua, di ruang Pidsus Kejari Jeneponto, Senin (21/5).
Pembayaran denda ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 2347.K/Pidsus/2017 tanggal 15 Januari 2018, terkait kasus korupsi Dana Aspirasi Kabupaten Jeneponto. Dimana, Alamsyah Mahadi Kulle yang divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor Makassar.
Hal ini mendapat tanggapan dari anggota DPRD Jeneponto dari PDIP, H Salinringi. Dikatakan, yang salah itu jika anggota dewan yang bertugas sebagai pengusul pengawas dan penganggaran tidak boleh menjadi eksekusi proyek. Misalnya, karena legislator bukan eksekutif.
”Makanya, banyak orang datang minta proyek kepada saya. Tapi saya tolak, karena saya bukan eksekutif. Saya hanya sebatas mengusulkan. Itu pun kalau masuk akal eksekutif. Selebihnya saya serahkan kepada pihak eksekutif, baik itu berupa proyek bantuan kepada masyarakat dan penerimaan pegawai CPNS serta yang lainnya menjadi kewenangan eksekutif sebagai lembaga eksekusi. Semoga saya tidak pernah hilaf,” jelas Salinringi sambil berdoa. (krk/mir/c)
Anggota Dewan Bukan Eksekutif
×

