MAKALE, BKM–Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto P.Sirait, Rabu (23/5) menggelar konfrensi pers pencegahan, penyalahgunaan, dan penindakan peredaran narkotika di dua kabupaten, Tana Toraja dan Toraja Utara.
Didampingi Kasat Reskrim AKP John Pairunan, dan Kasat Narkoba AKP Abner Sitorus, Julianto menjelaskan, dalam kurun waktu tiga bulan dari Maret-Mei 2018, ada delapan pemakai, pengguna serta pengedar narkotika yang diringkus. Menariknya, dari tersangka yang diringkus ada oknum polisi. Kepada tersangka, sambung Julianto, ancaman pidananya bervariasi sesuai fungsi dan peran mereka. Mereka dijerat pasal 114, 112, 127 dengan ayat berbeda, tentang UU Penyalahgunaan Narkotika. (agus)

