MAKASSAR, BKM — Proyek Stadion Barombong yang kini didampingi Tim Pengamanan Proyek Pemerintah Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, dipertanyakan sejumlah penggiat anti korupsi.
Salah satunya lembaga Celebes Law And Tranparancy (CLAT). Ketua CLAT, Irvan Sabang mengatakan, proyek yang kini didampingi Tim TP4D diduga bermasalah. Pasalnya, rekanan yang mengerjakan proyek itu yakni PT Usaha Subur Sejahtera diduga terlibat persekongkolan untuk memenangkan proyek tersebut.
Menurut Irvan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pernah menyatakan PT Usaha Subur Sejahtera terlibat persekongkolan tender proyek jalan nasional wilayah I Sulawesi Barat tahun anggaran 2012.
Waktu itu lanjut Irvan, upaya kasasi PT Usaha Subur Sejahtera bersama perusahaan lainnya dimentahkan Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 430 K/Pdt.Sus-KPPU/2015 Tahun 2015. Mereka juga diharuskan membayar biaya perkara di tingkat kasasi sebesar Rp500.000.
“Berdasarkan fakta itu, Tim TP4D kami nilai mendapingi proyek bermasalah pada proyek Stadion Barombong tersebut. Karena rekanan saja bermasalah dan proyek yang dikerjakan itu yakni tribun selatan Stadion Barombong, beberapa waktu lalu ambruk,” tukas Irvan, Rabu (23/5).
Makanya secara tegas Irvan mengungkap agar TP4D, tidak mudah dan mau mendampingi proyek yang bermasalah. Apalagi rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, sudah beberapa kali bermasalah dalam beberapa proyek yang dikerjakannya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib. Bahwa rekanan PT Usaha Subur Sejahtera diduga telah melakukan monopoli lelang.
“Jadi sangat tidak wajar bila PT USS, menang lagi. Sementara perusahaan ini diduga telah memiliki catatan pekerjaan yang buruk. Pertanyaannya kenapa bisa lolos lagi jadi pemenang lelang,” tandasnya.
Menurut dia disinilah letak kecurigaannya, bila ada persekongkolan disitu dan harus diusut oleh Kejati ataupun Polda.
Terpisah, Kapala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, Tim TP4D bukan kelompok kerja yang melelangkan proyek.
Mengenai rana masalah tender sudah diatur dalam Perpres pengadaan dan barang jasa. Siapa yang melelang sudah terang di dalamnya.
“Orang harus tahu mekanisme kerja TP4D. TP4D tugasnya melakukan pendampingan dalam memberikan pandangan hukum ketika ada persoalan hukum agar nantinya proyek tersebut bisa tepat waktu, tepat sasaran dan tepat mutu. Yang di dampingi TP4D adalah Dispora untuk proyek Barombong, ” katanya. (mat)

