pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tiga Kades Menunggu Nasib

ENREKANG, BKM — Tim penegak hukum terpadu (Gakumdu) Panwaslu Enrekang, Senin (14/5) menetapkan tiga Kades sebagai tersangka karena terbukti terlibat berpolitik praktis menghadiri sosialisasi kampanye kandidat calon Bupati-Wabup Enrekang Muslimin Bando-Asman (MBA) di Desa Siambo baru-baru ini.

Mereka adalah Kades Tindalun (DW), Kades Singki (DJ) dan Kades Siambo (AG) ditentukan, Kamis (24/5) besok. Mereka akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim oleh PN karena terbukti melanggar UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Mereka terbukti berpolitik praktis setelah menjalani persidangan dan besok, Kamis 24 Mei 2018 pembacaan tuntutan,” ujar Mustamin anggota Panwaslu Enrekang, Kamis (23/5).
Ia mengatakan setelah pembacaan tuntutan ketiga kades tersebut dijadwalkan, Senin (28/5) akan vonis pidana penjara paling singkat satu bulan, atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah atau paling banyak enam juta rupiah penjara sesuia dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Ancaman kurunganya paling singkat satu bulan, atau paling lama enam bulan,”jelas Mustamin.
Sebelumnya, tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) setempat melakukan pemeriksaan terhadap ketiga Kades tersebut di Kantro Panwaslu setempat, Senin (23/4). (her/C)



×


Tiga Kades Menunggu Nasib

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar