pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tim TP Ancam Duduki KPU, Jika KPU Tidak Sikapi Putusan MA

PAREPARE, BKM — Tim Taufan Pawe -Pangerang Rahim (TP-PR) mendatangni Kantor KPU Kota Parepare untuk meminta kepastian hukum atas putusan MA yang menerima gugatan TP-PR untuk ditindak lanjuti, Kamis (24/5/2018)

Bahkan Tim TP-PR memgancam akan menduduki Kantor KPU jika KPU tidak segera mengambil putusan hingga besok Jumat (25/5/2018).

Hal ini ditegaskan Ketua Tim TP-PR Kaharuddin Kadir bersama Yusuf AR, Amran Hamdani dan anggota tim lainnya sekitar kurang lebih 20 orang.

Kahar mengatakan, setelah paslon TP-PR diskualifikasi oleh KPU maka harus “berpuasa” selama 37 hari tidak melakukan kegiatan kampanye.

Setelah MA memgeluarkan amar putusan dengan menerima gugatan TP-PR maka tertanggal 24/5/2018 KPU harus mencabut putusanya yang telah mendiskualifikasi paslon TP-PR tersebut.

“Harusnya KPU tunduk pada putusan MA karena salinan putusan kami sudah terima,” jelas Kahar didampingi Yusuf AR dan Amran Hamdani saat jumpa pers usai pertemuan dengan Mursalim salah satu anggota komisioner KPU Parepare.

Intinya, Kata Kahar, KPU harus mengikuti putusan MA tanpa ada lagi penafsiran lain.

“Kami datang ke KPU untuk minta keadilan agat putusan MA memgabulkan Paslon TP-PR harus dilaksanakan,” terangnya.

Ditambahkan, Yusuf, bahwa tidak ada alasan KPU menolak putusan MA karena sudah secara resmi diumumkan di website MA dengan mengabulkan gugatan TP-PR.

“Salinan putusan sudah kami terima dan KPU Tidak boleh menolaknya, kami tidak mau ada oponi bahwa salinan yang kamin terima itu bukan berkekuatan hukum, tapi apa yang kami terima dari MA itulah resmi yang kami terima salinanya,”tuturnya.

“Kami deadline hari ini hingga besok dini hari sebagaimana kami juga dideadline saat kami didiskualifikasi,” tegas mantan Ketua KNPI ini.

Kenapa kami minta segera mencabut putusan KPU mengenai diskualifikasi paslon TP-PR? karena kami mau bekerja secepatnya sesuai agenda dan program kami untuk memenangkan TP-PR pada pilwali 2018.

“KPU harus bersikap adil dalam mengambil kebijakan tanpa ada interpensi paslon lain,” cetusnya.

Terpisah, komisioner KPU Parepare, Mursalim yang sudah standbye di kantor KPU menerima tim TP-PR.

Menurut, Mursalim, KPU belum menerima salinan putusan dari MA, bilamana putusannya sudah jelas dan berkekuatan hukum maka tetap kami mengikuti putusan tersebut.

Hanya kami belum berbuat karena belum ada teman-teman komisioner lain untuk rapat pleno terkait putusan MA karena ketua bersama anggota lainnya berada di Jakarta untuk menjemput salinan putusan MA tersebut.

“Yang jelas apapun putusan MA kami tetap ikuti,” tegasnya. (samir)



×


Tim TP Ancam Duduki KPU, Jika KPU Tidak Sikapi Putusan MA

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar