pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Panwaslu Gowa Resmi Proses Tiga ASN Bantaeng

GOWA, BKM–Sepandai-pandai bersembunyi saat kampanye calon gubernur wakil gubernur Nurdin Abdullah-Andi Sudirman (NA-ASS), namun tiga pejabat asal Kabupaten Bantaeng terciduk juga. Ketiga pejabat itu tertagkap Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Gowa, Selasa (15/5) saat paslon Prof Andalan tersebut berkampanye di Kecamatan Tompobulu.
Ketiga pejabat itu masing-masing Camat Tompubulu, Andi Muhlis Hindra, Camat Bissappu, Muh Amin Basit, dan Lurah Gantarangkeke, Sitti Faridah. Terciduknya ketiga pejabat tersebut dibenarkan Ketua Panwaslu Gowa, Suharly. Saat dikonfirmasi, Rabu (23/5) malam Suharly mengatakan, ketiganya terlibat secara aktif saat kampanye dialogis digelar paslon NA-ASS tersebut.
Ketiga pejabat inipun mengikuti kegiatan politik tersebut disaat jam kerja berlangsung. “Itu jangan dulu saya beberkan. Yang jelas ini temuan panwas kecamatan dan kami punya bukti baik berupa foto ataupun video,” terang Suharly.
Dikatakan Suharly sebenarnya ASN dibolehkan ikut hadir dalam kegiatan kampanye namun ada batasnya yakni harus bersikap pasif saja. Namun apa yang dilakukan ketiganya justru masif. “Bukti-bukti aksi kampanye mereka akan ditunjukkan di pengadilan. Ketiganya terbukti melakukan pelanggaran atas Pasal 71 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilu yakni terkait netralitas ASN, TNI dan Polri. Penetapan mereka telah kami lakukan pada Senin (21/5/2018) kemarin,” kata Suharly.
Menurutnya, ketiga ASN ini akan diserahkan ke Komisi Disipliner ASN untuk diberikan sanksi tegas. Khusus Camat Bissappu, Panwaslu Gowa telah menyerahkan laporan dugaan tindak pidana pemilu ke Kepolisian. “Khusus untuk MAB, Sentra Gakkumdu Kabupaten Gowa telah menetapkannya sebagai tersangka dan diproses dalam tindak pidana Pemilu oleh Kepolisian berdasarkan Pasal 188 UU tentang Pemilu dengan ancaman hukuman minimal satu bulan maksimal delapan bulan kurungan atau denda minimal Rp 1 juta maksimal Rp 6 juta. MAB sendiri sudah memenuhi unsur pidana Pemilu. Kasusnya sudah tahap penyidikan dan ditangani Polres Gowa,” kilah Suharly.
Dikatakan Suharly lagi, detail pelanggaran ketiga pejabat tersebut ada di BAP Gakumdu. Dari ketiga ASN ini pelanggarannya ada yang dinilai pidana ada yang cuma ke KASN. “MAB memenuhi unsur tindak pidana Pemilu berkaitan dengan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dan diteruskan kepada Kepolisian Polres Gowa ke tingkat penyidikan. Dan berdasarkan pleno Panwas ketiganya dinyatakan melakukan pelanggaran administratif dan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta,” beber Suharly. (sar/rif)



×


Panwaslu Gowa Resmi Proses Tiga ASN Bantaeng

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar