MAMUJU, BKM — Berdasarkan imbauan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pusat yang disampaikan Ketua Baznas Kabupaten Mamuju, H Arifin HP Dara tentang pembayaran zakat, langsung ditindaklanjuti Bupati Mamuju, H Habsi Wahid.
Di Kabupaten Mamuju, pembayaran zakat diawali Bupati Mamuju, Habsi Wahid. Pada kesempatan tersebut, bupati menyampaikan kalau perkara zakat adalah hal wajib yang harus dikerjakan sebagai umat Islam. Oleh karena itu, Habsi Wahid berpesan khususnya kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera membayar zakat.
Ia juga mengungkapkan, di Kabupaten Mamuju mengenai zakat ini telah menjadi salah satu kebijakan. Bahkan telah dibuat dalam bentuk peraturan daerah. ”Karena zakat ini hal yang wajib, oleh karenanya di Kabupaten Mamuju ini menjadi salah satu kebijakan pemerintah daerah. Bahkan dibuatkan dalam bentuk peraturan daerah tentang zakat, infaq, dan sedekah,” terang Habsi Wahid pada acara penerimaan zakat dari bupati Mamuju dan para pimpinan OPD Kabupaten Mamuju, Kamis (24/5), di ruang pola kantor bupati Mamuju.
Pada kesempatan tersebut, bupati juga mengapresiasi pelaksanaan zakat oleh Baznas Kabupaten Mamuju yang dinilainya sudah berjalan baik. Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Mamuju, H Arifin HP Dara, menyampaikan, ditahun 2018 penyaluran bantuan zakat di Kabupaten Mamuju mengalami peningkatan.
”Penyaluran bantuan zakat mengalami peningkatan. Penyaluran di triwulan pertama 2018 ini mencapai Rp598.781.396 kepada yang berhak menerima sebanyak 1.708 orang di Kabupaten Mamuju,” terang Arifin HP Dara.
Besaran zakat yang dibayarkan sesuai tingkatan. Pertama beras merah seharga Rp15.000 x 4 liter= Rp60.000, kedua beras premium seharga Rp10.000 x 4 liter= Rp40.000, beras medium seharga Rp8.500 x 4 liter= Rp34.000, dan beras biasa seharga Rp7.500 x 4 liter= Rp30.000. (ala/mir/c)
Bupati Awali Pembayaran Zakat di Kabupaten Mamuju
×

