GOWA, BKM — Selama empat hari tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil menangkap tujuh pelaku sabu yakni SHL (27), RML Dg Lau (38), ZNL (25), RD Dg Si (36), ZD Dg Ku (42), HD bin PL (24) dan DW bin JH (19).
Ketujuh pelaku obat-obat terlarang ini sementara menjalani proses di bagian Penyidik Sat Narkoba. Satu orang diantaranya berstatus Kepala Dusun Belamoncong, Desa Tamalate, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa yakni ZD Dg Ku.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga kepada media saat merilis kasus tujuh tersangka di halaman mako Polres Gowa, Sabtu (26/5/2018) siang membenarkan penangkapan kepala dusun tersebut.
ZD Dg Ku ditangkap bersama rekannya RD Dg Si pada 25 Mei 2018 di Jl Karaeng Makkawari, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu.
Keduanya pun dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
“Tersangka RD Dg Si membeli sabu sebanyak 0,020 gram seharga Rp 300 ribu per sachet dan berjoin dengan lelaki ZD Dg Ku tersebut. Atas pengakuan keduanya, barang itu dikonsumsi sendiri. Sabu itu ditemukan di atas meja ruang tamu di dekat pelaku sedang duduk,” jelas Kapolres.
Selain kedua pria ini, dengan kasus terpisah Polres juga menangkap lelaki SHL (27) pada 13 Mei 2018 di rumahnya di Jl Andi Tonro, Kecamatan Somba Opu. Dari SHL, polisi mengamankan 11 sachet paket natkotika jenis sabu seberat 0,019 gram yang disimpan tersangka dalam kantong plastik warna hitam di samping rumahnya.
Barang itu menurut SHL dibeli dari seseorang seharga Rp 200 ribu per sachet. SHL pun dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Tersangka lainnya yang ditangkap pada 19 Mei 2018 adalah RML Dg Lau (38), seorang petani asal Desa Julupa’mai, Kecamatan Pallangga.
Menurut RML, dia membeli sabu sebanyak 0,040 gram seharga Rp 700 ribu per sachet untuk diedarkannya. Karena usaha terselubungnya itulah, RML dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Tahun 2009.
Sementara tersangka ZNL (25) warga Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong juga ditangkap petugas di rumahnya. ZNL menjual obat daftar G jenis Tramadol seharga Rp 3. 500 per butir dan dijualnya seharga Rp 5.000 per butir.
Di tangan ZNL polisi menyita 530 butir Tramadol siap edar. ZNL dijerat Pasal 196 ayat (1) UU RI No 36Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Satu lagi berhasil diciduk petugas adalah HD bin PL (24) seorang sopir juga dan DW bin JH (19). Kediua remaja itu adalah warga Jl Abubakar Lambogo, Makassar.
Kedua tersangka ini diciduk saat menikmati sabu di Jl Tun Abd Razak di Samata saat mengaku lelah berkendara. Pada kedua pemuda ini disita sebanyak 0,028 gram seharga Rp 200 ribu per sachet paket kecil di dalam tas warna coklat di atas mobil pelaku. (saribulan)

