pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polda Musnahkan Obat Terlarang dan Miras

MAMUJU, BKM — Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) memusnahkan barang bukti narkotika, obat berbahaya, dan minuman keras (Miras). Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolda Sulbar, Kamis (24/5).
Barang bukti yang dimusnahkan, antara lain narkotika jenis sabu 998 gram yang merupakan hasil tangkapan Satker Polres Mamuju, obat berbahaya berupa PCC 970 butir dan THD 1000 butir, miras pabrikan 24 botol merupakan hasil tangkapan Polres Polman. Sedangkan Polres Majene berhasil menyita miras pabrikan 197 botol dan miras tradisional 66 liter dan satuan kerja direktorat berhasil menyita 168 botol miras pabrikan dan 104 liter miras tradisional.
Kapolda Sulbar, Brigjen Pol Baharuddin Djafar menyampaikan, sejak 12 April sampai 17 Mei 2018 telah terkumpul barang bukti narkotika berupa sabu, obat berbahaya (obaya), dan minuman keras (miras) hasil sitaan Polda Sulbar beserta jajaran.
”Jumlah barang barang bukti sabu seberat 998 gram, pil PCC 970 butir, pil THD 1000 butir, minuman keras pabrikan 342 botol dan minuman keras tradisional 312 liter,” kata Baharuddin Djafar.
Masih kata Baharuddin Djafar, beberapa harapan yang ingin dicapai ke depan yaitu, sekiranya masyarakat tidak lagi mengosumsi narkotika dan sejenisnya dan tidak meminum minuman keras, dilanjutkan tindakan dari aparat kepolisian dapat membuat efek jera bagi para pelaku. Sehingga masyarakat dapat terhindar dari penyalahgunaan barang tersebut.
Selain itu, juga, diharapkan terwujudnya transparansi barang bukti dari para petugas yang telah dimusnahkan. Disusul terciptanya peraturan daerah (Perda) yang ketat dalam mengatur peredaran minuman keras ditiap-tiap kabupaten di Sulbar dan terlibatnya tokoh masyarakat, tokoh agama dan seluruh stakeholder dalam pencegahan narkotika dan miras di Sulbar.
Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, mengemukakan, hasil kerja keras pihak kepolisian daerah Sulbar patut diberi apresiasi besar. Apalagi, sejumlah barang bukti yang ditaksir mencapai miliaran rupiah tersebut berhasil dimusnakan tim reserse narkoba serta mampu menyukseskan visi dan misi gubernur tentang zero narkoba.
Dikatakan, terkait Perda miras, merupakan kendala besar yang perlu dilakukan penertiban peredaran miras ditiap kabupaten. Untuk itu ke depan, akan dilakukan pengusulan Perda miras dan akan diberlakukan di semua kabupaten yang ada di Sulbar, kecuali Polman yang memang sudah ada Perda mirasnya.
”Bukan melarang menjual. Tapi harus membatasi penjualannya. Karena terkadang ada turis yang berkunjung ke Sulbar dan alkohol sudah menjadi kebutuhan bagi mereka,” ungkap Ali Baal.
Pemusanahan tersebut disaksikan Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar didampingi Kapolda Sulbar, Brigjen Pol Baharuddin Djafar, Ketua DPRD Sulbar, Amalia Aras, Kepala BNNP Sulbar, Fery Abraham, dan sejumlah undangan lainnya. (ala/mir/c)



×


Polda Musnahkan Obat Terlarang dan Miras

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar