GOWA, BKM — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SD dan SMP segera dilakukan dalam waktu dekat. Dalam PPDB ini, prosesnya tetap merujuk pada regulasi Permendikbud Nomor 17 tahun 2017, yakni fokus pada jalur zonasi (domisili) dan jalur prestasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Dr Salam, mengatakan, jalur tersebut terbagi yakni pertama jalur zonasi atau jalur domisili. Kuota siswa untuk jalur ini sebanyak 90 persen.
”Jadi yang dimaksud jalur domisili ini adalah jalur terdekatnya rumah tempat tinggal anak dengan sekolah. Kalau rumah anak sejauh 5 kilometer dan paling dekat dari sekolah, maka disitulah dia disekolahkan. Jadi tidak ada pembatasan angka,” jelas Dr Salam, Jumat (25/5).
Dalam mendaftar, para orangtua juga hanya menunjukkan bukti fisik berupa berupa Kartu Keluarga (KK), tanpa ada tes sekalipun. Syaratnya, anak tersebut sudah cukup umur.
Pola kelas untuk SD masih tetap, yakni maksimal 28 orang dengan jumlah Rombel (rombongan belajar) enam kelas. Sedangkan untuk SMP kuota siswa per kelas yakni 32 orang dengan jumlah Rombel 11 kelas.
”Jadi bisa dihitung. Misalnya SD 28×6=168, jadi hanya 168 siswa yang bisa diterima maksimal di setiap SD di Gowa,” jelas Salam.
Sementara jalur kedua, yakni jalur prestasi. Menurut Salam, jalur ini pun tanpa tes. namun dilampiri bukti fisik berupa piagam prestasi anak atau jenis penghargaan lain yang pernah diraih anak tersebut.
”Jadi kalau ada anak ta yang berprestasi seperti pencak silat atau apapun itu, bisa sertakan piagam atau semacamnya,” tambah Salam.
Dalam rapat PPDB kali ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa kembali melakukan rapat yang akan mengundang anggota DPRD Gowa komisi IV. Tujuannya agar komisi IV juga mengetahui prosedur penerimaan siswa baru.
”Penting kita libatkan komisi IV agar anggota dewan mengetahui prosedur PPDB. Karena sering terjadi salah anggapan terkait proses PPDB tersebut,” tandas Kadis. (sar/mir)
PPDB SD dan SMP Pakai Sistem Domisili dan Prestasi
×

