pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Terlibat Politik Praktis,Tiga Kades di Enrekang Divonis Dua Bulan Denda Rp1 Juta

ENREKANG,BKM–Tiga Kepala Desa (Kades) dari Kecamatan Anggeraja-Enrekang, Rabu (30/5) akhirnya divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan serta denda Rp1 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri (PN) Enrekang.

Sidang putusan yang sampaikan Hiakim Ketua,Arif Wisaksono, Rabu (30/5) ketiga terdakwa yakni, Kades Tindalun (DW), Kades Singki (DJ) dan Kades Siambo (AG) terbukti terlibat berpolitik praktis menghadiri sosialisasi kampanye kandidat calon tunggal bupati dan wakil bupati Enrekang Muslimin Bando-Asman (MBA) di Desa Siambo baru-baru ini. Mereka terbukti melanggar Pasal 188 Junto Pasal 71 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Karena terbukti melakukan tindak pidana yang menguntukan pasangan salah satu calon.Masing-masing terdakwa dipidana penjara 2 bulan denda Rp 1.000.000,”kata Arif Wisaksono.

Namun Arif Wisaksono memerinthkan agar ke tiga kades tersebut tak usah menjalani pidana kurungan.Alasanya baca edisi cetak BKM. (suherman karim)



×


Terlibat Politik Praktis,Tiga Kades di Enrekang Divonis Dua Bulan Denda Rp1 Juta

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar