PANGKEP, BKM — Terbukti terlibat dalam dukungan kepada salah seorang calon gubernur Sulsel, empat pejabat Pemkab Pangkep direkomendasi Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk disanksi.
Rekomendasi KASN ini sudah diterbitkan dan telah dikirim kepada bupati Pangkep untuk memberikan sanksi kepada empat orang ASN atas pelanggaran netralitas dalam pilgub . Keempat pejabat tersebut Kepala BPBD bersama sekretarisnya dan dua lurah di Kecamatan Minasa Te’ne.
KASN merekomendasi agar dua lurah di wilayah Kecamatan Minasatene, Andi Kumarni dan Adnan Hari dijatuhi sanksi moral. Kepala BPBD Kabupaten Pangkep, Sahaba Nur, dan Sekretaris BPBD, H Herman diberikan peringatan.
Kedua lurah, yakni Andi Kumarni dan Adnan Hari diketahui berfoto dengan salah satu paslon cagub dengan melakukan simbol tangan. Sementara Sahaba Nur dan Herman hadir disalah satu kegiatan Cagub.
Kedua Lurah ini beralasan hadir dalam agenda salah satu pasangan Cagub karena ikut mengawasi kegiatan yang berlangsung di wilayahnya. Sedangkan kedua pejabat BPBD mengaku beralasan singgah diacara salah satu pasangan Cagub karena baru saja melakukan pengawasan abrasi yang tidak jauh dari lokasi sosialisasi cagub tersebut.
Rekomendasi bernomor R-1056/KASN/5/2018 tersebut bersifat penting karena memuat hasil kajian KASN yang sebelumnya dilaporkan pihak Panwaskab Pangkep.
Dalam rekomendasi yang ditandatangani Ketua KASN, Soffian Effendi tertanggal 16 Mei 2018 ini, memberikan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka kepada ASN atas nama Adnan Hari dan Andi Kumarni yang mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps, dan Kode Etik PNS. Apabila mengulangi lagi maka akan dijatuhi sanksi disiplin sedang atau berat.
Lanjut dalam surat ini memberikan peringatan kepada Sahaba Nur dan H Herman agar berhati-hati dalam bertindak, bersikap dan berucap. Seperti tertulis dalam surat rekomendasi KASN tersebut.
Sehubungan dengan kasus yang dilaporkan pihak Panwaskab dan direkomendasi KASN. Ketua Panwaskab Pangkep, Samsir Salam yang dihubungi secara terpisah berharap agar rekomendasi tersebut dijalankan agar menjadi pelajaran kepada ASN lain untuk tidak main-main dalam Pilkada.
”Kami berharap kepada bupati sebagai pembina ASN menjalankan rekomendasi KASN tersebut,” ujar Samsir.
Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid yang ditemui di sela-sela acara buka puasa bersama di kantor Kejaksaan Negeri Pangkep, Rabu malam (30/5), mengakui, jika dirinya sebagai atasan dari keempat pejabat ASN ini sedang melakukan kajian dari masalah yang melilit keempat ASN Pemkab Pangkep tersebut.
”Kami mematuhi dan menghargai rekomendasi Komite Aparatur Sipil Negara dan saat ini masih dalam proses. Akan ada sanksi yang berlaku. Meski belum diputuskan seperti apa sanksi. Tetapi akan berlaku sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,” kata Syamsuddin. (udi/mir/c)
Empat Pejabat Pangkep Direkomendasi Disanksi
×

