pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tersangka Kasus Korupsi Dilimpah

LUTIM, BKM — Penyidik Polres Luwu Timur telah menyerahkan tahap dua, berkas dan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rabat beton desa Matano ke Kejari Luwu Timur, Rabu (30/5).
Empat orang tersangka yakni PPK, Yoel Bua Rante, Konsultan, Andi Nur Alam, direktur CV Cakra Rahwana, Aswin Bahar dan pelaksana kegiatan, Rusman. Ke empat tersangka ini telah digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari Makassar.
Kasi Pidana Khusus Kejari Luwu Timur, Koharuddin yang dikonfirmasi awak media, Rabu (30/5) malam membenarkan tahap dua tersebut. Menurutnya, berkas dan empat orang tersangka telah diterima dan sedang dalam perjalanan menuju Makassar.
Dalam kasus ini, tersangka diduga melawan hukum atau melakukan penyimpangan dalam proses pembangunan rabat beton dusun Matano, desa Matano, kecamatan Nuha.
“In Shaa Allah kasus ini akan segera disidangkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Penyidik Polres Luwu Timur telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek rabat beton Matano tahun 2016 lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara di Mapolda Sulsel, (17/10) lalu. (alp/C)



×


Tersangka Kasus Korupsi Dilimpah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar