GOWA, BKM — Aksi nekat Okhy (20) menghunuskan badik dan mengancamkannya kepada Bripka Akbar, seorang anggota Polres Gowa akhirnya berbuah nahas bagi Okhy.
Pengangguran asal Antang, Kota Makassar ini tak lagi bisa melakukan aksinya yang kesekian setelah nyawanya tak tertolong akibat peluru bersarang di dadanya setelah didorr anggota tim Anti Bandit usai mengancamkan badik ke Polisi.
Penangkapan tersangka curas ini berdasarkan sejumlah kasus yakni LP No 13 Sek Pallangga pada 23 Januari 2018 tentang curas modus jambret, LP No 16 Sek Pallangga pada 31 Januari 2018 tentang curas modus jambret.
Selain itu LP No 48 Bajeng pada 22 Februari 2018 tentang curat rumah, LP No 154 Res Gowa pada 13 April 2018 tentang curas modus jambret, LP No 57 Sek Bontonompo pada 9 Mei 2018 tentang curat dan curanmor roda dua dan LP No 199 Res Gowa pada 17 Mei 2018 tentang curanmor roda dua.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga saat merilis kasus SK ini, Rabu (6/6/2018) sore mengatakan, dalam melakukan aksinya, tersangka SK melakukan cara Randim Sampling.
“Barang bukti yang kami amankan dari pelaku yakni satu unit motor Yamaha Mio J, satu buah kunci letter T dan sebilah badik,” kata kapolres.
Dijelaskan kapolres bahwa tersangka SK berhasil ditangkap tim Anti Bandit saat melintas di jalan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong pada Rabu (6/6/2018). Namun, SK tidak bisa melanjutkan proses hukuman lantaran keburu meninggal dunia usai terkena tembakan.
Pelaku nekat mengancam petugas dengan badik setelah tahu bahwa dirinya akan ditangkap. Karena dinilai membahayakan maka anggota Tim Anti Bandit melakukan tembakan ke arah dada tersangka satu kali, tersangkapun jatuh tersungkur dan kemudian dibawa ke RSU Bhayangkara, namun nyawanya sudah tak tertolong.
“Disaat tersangka berada di RSU Bhayangkara, petugas menggeledah kendaraan tersangka dan ditemukan satu buah kunci letter T. Tersangka saat ini masih berada di Instalasi Kamar Mayat RSU Bhayangkara,” kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga.
Dua jeratan pasal yang disangkakan untuk SK ini yakni Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun dan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Tersangka merupakan residivis kasus curas, pernah ditangkap Polsek Rappocini pada 2016 dan menjalani hukuman penjara 15 bulan. Tersangka merupakan pimpinan kelompok sindikat kejahatan jalanan lintas Makassar-Gowa-Takalar. Pada 2 Juni lalu tim berhasil tangkap dua anggota sindikat SK yakni Id (20) dan Fa (20) dan tim juga masih mengejar dua anggota sindikat lainnya yakni IF (20) dan FH (20),” jelas kapolres seraya membeberkan sejumlah daftar kriminal tersangka SK semasa hidup. (saribulan)

