MAKALE, BKM — Pemkab Tator meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel tahun 2017.
Predikat WDP setingkat diatas Disclamer, sudah dua tahun berturut-turut diraih Tana Toraja 2016-2017.
Wakil Ketua DPRD Tator Kendek Rante, Selasa (5/6) mengatakan predikat WDP diterima Senin (4/6) kemarin bupati Nicodemus Biringkanae.
Menurut Kendek, LHP Pemkab Tana Toraja masih bertahan WDP, karena masih terkendala dengan utang turunan di PDAM.
Solusi untuk mengatasinya adalah dengan membuat Perda utang turunan tersebut yang sebelumnya harus dirubah dan menjadi beban Tana Toraja dan Toraja Utara.
Ditambahkan Kendek, cara lain menempatkan LHP Tana Toraja 2017 WDP adalah penatausaaan keuangan, dan aset serta lainnya, dan sudah menjadi catatan dan rekomendasi BPK.
Lima catatan BPK jika sudah dipenuhi Pemkab Tana Toraja, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berpeluang diraih tahun 2018. (gus/C).
LHP Masih Bertahan WDP
×

