TAKALAR, BKM-Setelah unit pelayanan pengadaan (ULP) Kabupaten Takalar menunda hingga tiga kali jadwal pengumuman tender proyek peningkatan jalan beton, PT Jeniver Jaya Mandiri akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender proyek senilai Rp10 miliar tersebut.
“Persaingan di dunia jasa konstruksi memang sangat ketat, setelah ditunda jadwal pengumumannya, kelompok kerja ULP akhirnya menetapkan PT Jeniver sebagai pemenang lelang,” Kata Hasrul salah seorang rekanan peserta lelang,” Rabu (6/6)
Langkah tim ULP yang memenangkan PT Jeniver disiyalir bakal berbuntut hukum, lantaran kuat dugaan perusahaan asal Makassar tersebut tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang merupakan syarat utama ikut dalam proses lelang.
“Pemenang proyek terancam digugurkan bahkan berpeluang dikasuskan ke ranah hukum karena tidak memiliki SBU, ini kami lihat di link LKPJ, dan kuat dugaan SBU perusahaan ini sudah kadaluarsa,” ujar Hasrul.
Terpisah, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Takalar, Hasiah yang dihubungi belum berhasil dikonfirmasi. Berkali-kali ponselnya dihubungi namun tidak aktif. (ari irawan)

