PAREPARE, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parepare menuntut Jamil Hasyim, terdakwa dugaan tindak pidana money politik di posko pemenangan Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR) di PN Parepare, Selasa (5/6) dengan 3,6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di ruang sidang PN Parepare.
Tuntutan terdakwa Jamil Hasyim ini oleh JPU, Aidil, dugaan melakukan pelanggaran money politik berupa pembagian amplop yang berisi uang Rp.50 ribu di Posko Induk Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Parepare, Taufan Pawe Pangerang Rahim telah melanggar pasal 187a ayat (1) UU nomor 10 tahaun 2016.
“Menuntut Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal yang dijeratkan berupa kurungan penjara selama 42 Bulan dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider 1 bulan penjara,” ungkap Idil saat membacakan tuntutannya.
Idil mengatakan pihaknya menuntut terdakwa setelah mengikuti proses sidang dengan mendengarkan para saksi dan alat bukti.
Terdakwa, Jamil Hasyim ini tercatat sebagai wakil Sekretaris DPC PDIP Perjuangan Kota Parepare. Sidang dipimpin Ketua PN Parepare Hj Andi Nurmawati, SH,MH bersama Wakil Majelis Hakim Vidya Andini Tuppu dan Nofan Hidayat.
Sidang pembelaan (pledoi) terdakwa dijadwalkan Rabu, (6/6). (smr/C)
Kader Partai Dituntut 3,6 Tahun
×

