MAROS, BKM — Untuk menghindari pengenaan denda pajak sebesar 2 persen terhadap wajib pajak kendaraan bermotor, Unit Pelaksana Tehnik Daerah (UPTD) Samsat Maros tetap beroperasi seperti biasa pada hari libur nasional mulai 11 Juni sampai 20 Juni mendatang.
Pelanggan samsat dapat memanfaatkan hari libur tersebut untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di kantor Samsat Maros. Kepala Unit Pelaksana Tehnik (UPT) Samsat Maros, Hj Zainab, mengatakan, pelayanan ekstra ini dilakukan untuk memberikan pelayanan prima kepada pelanggan Samsat Maros.
”Sistem di Samsat sudah online. Pembayaran PKB dapat dilakukan dimana saja. Saya mengimbau kepada pelanggan Samsat Maros memanfaatkan hari libur tersebut untuk datang ke Samsat membayar pajak kendaraannya,” ujar mantan UPT Samsat Gowa, Selasa (5/6).
Ia menambahkan, beroperasinya Samsat pada cuti bersama jelan hari raya Idul Fitri, merupakan kesepakatan tiga instansi, yakni Bapenda Sulsel, Ditlantas Polda Sulsel, dan Jasa Raharja Sulsel. Hanya saja, jadual jam beroperasi lebih singkat yakni mulai pukul 09.00 hingga pukul 14.00 wita.
”Pada hari libur nasional atau cuti bersama lebaran, tetap buka untuk melayani pelanggan Samsat,” tambah Hj Zainab.
Lebih jauh Zainab menjelaskan, penambahan jam beroperasi pada hari libur atau cuti bersama ini dimaksudkan untuk pencapaian target PAD yang dibebankan Samsat Maros. Mengingat pemasukan pajak setip hari kerja khusus untuk Samsat Maros sekitar Rp160 juta per hari. Jika hari libur nasional selama 12 hari tidak dimanfaatkan dengan baik, khusus pelayanan pajak PKB, maka hasil pajak senilai Rp1,6 miliar tertunda.
”Makanya, dengan momen cuti bersama ini kami tetap memanfaatkan untuk buka pelayanan pajak PKB. Saya berharap para wajib pajak PKB memanfaatkan waktu membayar pajak kendaraannya pada saat masuk cuti bersama,” harap Zainab. (ari/mir/c)
Selama Liburan, Samsat Maros Tetap Beroperasi
×

