MAMUJU, BKM — Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar menghadiri rapat koordinasi gugus dan tugas Reformasi Agraria Provinsi Sulbar di Hotel Maleo, Selasa (5/6). Melalui koordinasi yang baik reforma agraria diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat Indonesia ke depan.
Sehingga penjabaran UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dapat terealisasi dengan baik. Konsep pembangunan nasional 2015-2019 berdasarkan nawacita memuat agenda reformasi agraria dan membangun Indonesia dari pinggiran dimulai dari daerah dan desa.
Hal tersebut dikemukakan Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar saat menyampaikan sambutan dalam acara rapat koordinasi gugus dan tugas reformasi agraria Provinsi Sulbar di Hotel d’Maleo, Selasa (5/6).
Gubernur Ali Baal Masdar, mengemukakan, pada hakikatnya tujuan dilaksanakannya reformasi agraria sebagai peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin. Dimana, reformasi agraria tidak hanya dipahami sebagai kebijakan untuk restribusi tanah. Tapi sebagai proses yang lebih luas seperti akses ke sumber daya alam, keuangan atau modal, teknologi, pasar barang dan tenaga kerja.
Lanjut dikatakan, pemerataan penguasaan tanah di pedesaan sebagai hasil dari reformasi agraria akan menghasilkan peningkatan kesejahteraan warga desa yang pada umumnya petani atau buruh tani, reformasi agraria memainkan peran penting dalam melawan kemiskinan pedesaan.
Reformasi agraria tidak lagi menjadi tugas dari kementerian agraria dan tata ruang atau BPN. Tapi menjadi tugas kita semua antara kementerian dan lembaga pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa,” ungkap Ali Baal.
Kepala Kantor Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulbar, Isda Putera, melaporkan, fenomena ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah yang semakin meningkat serta berpengaruh pada meningkatnya kemiskinan dan pengangguran di pedesaan, pada dasarnya tidak terlepas dari kebijakan pertanahan yang hanya fokus pada peningkatan produktifitas yang berujung pada pertumbuhan ekonomi, sementara penataan aset produksi malah terabaikan dan berakibat masyarakat marjinal semakin kehilangan akses terhadap tanah.
Ia juga menyebutkan, kondisi tersebut menimbulkan konflik agraria dengan meningkatnya penguasaan tanah skala desa konfersi pengunaan tanah yang tidak terencana, tata ruang yang tidak konsisten dan tumpang tindih yang tidak berdampak pada masyarakat secara langsung tetapi juga pada program pemerintah seperti ketahan pangan, perumahan rakyat, dan lingkungan hidup.
Beberapa tujuan dari reformasi, yaitu, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menciptakan sumber-sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup kemudian meningkatkan ketahanan pangan, menyelesaikan konflik agraria, memperbaiki akses kepada sumber ekonomi dan mengurangi kemiskinan.
Sedangkan agenda utama dari reforma agraria yaitu, penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik agraria kemudian penataan penguasaan dan pemilikan tanah objek reforma agraria, kepastian hukum dan legalisasi aset tanah objek reforma agraria, pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan dan produksi objek reforma agraria dan kelembagaan pelaksanaan reforma agraria pusat dan daerah.
Adapun tugas dari gugus tugas reforma agraria tingkat provinsi adalah, penyelesaian konflik agraria,mengkordinasikan penyediaan TORA dalam rangka penataan aset, memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat reforma agraria, mengkordinasikan integrasi pelaksanaan penataan aset dan penataan akses, memperkuat kapasitas pelaksanaan reforma agraria dan menyampaikan laporan hasil reforma agraria provinsi kepada gugus tugas reforma agraria pusat. (ala/mir/c)
Reformasi Agraria Diharap Dapat Sejahterakan Masyarakat
×

