pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

ACC Desak KPK Pantau Perkara Korupsi APBD Sulbar

MAKASSAR, BKM — Anti Corruption Committe (ACC) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi dana APBD Sulbar tahun 2016. Kasus yang menyeret ketua dan tiga wakil ketua DPRD Sulbar ini dinilai oleh ACC ada kejanggalan pasca ditangguhkannya penahanan empat terdakwa oleh majelis hakim Tipikor Mamuju.

Empat tersangka yang terseret dalam kasus ini masing-masing Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, dan tiga Wakil Ketua DPRD, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan Harun.

“Ini tindakan aneh dan konyol, alasan seorang terdakwa ditangguhkan penahanannya,” tegas Direktur ACC Sulawesi, Abdul Muthalib saat dikonfirmasi, Senin (11/6).

Menurut Muthalib, masalah penangguhan penahanan diatur dalam pasal 31 KUHAP (Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana.

Penangguhan dapat diajukan oleh tersangka, terdakwa, penyidik, hakim dengan jaminan uang atau orang. Namun ada alasan subyektif penegak hukum menerima atau menolak permohonan tersebut.

“Tidak bisa dimaknai secara serampangan apalagi dalam kasus ini (kasus korupsi APBD ratusan miliar).

Ini jelas jelas kasus yang tidak pantas diberikan penangguhan, ini menunjukkan merosotnya penegakan hukum di pengadilan tipikor Mamuju, terkhusus kasus korupsi.

Saya berharap ini segera dapat dikonfirmasi kepada ketua pengadilan Mamuju. Penangguhan itu diberikan atas dasar jaminan apa?, tanya Muthalib.

Apa pun jaminan yang diberikan para terdakwa, menimbulkan dugaan, kecurigaan publik adanya kepentingan penangguhan penahanan ini. tersangka korupsi. “Pastinya dengan peristiwa ini kami segera mendesak KPK memantau sidang kasus ini,” tegasnya.

(mat)



×


ACC Desak KPK Pantau Perkara Korupsi APBD Sulbar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar