MAKASSAR, BKM– Sebelum libur lebaran, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Perawat memperdalaman naskah akademik bersama tim penyusun, Dinas Kesehatan Kota Makassar dan organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Perawat, Shinta Mashita Molina, mengatakan, bahwa sebelum dibahas lebih dalam pembahasan, seharusnya naskah akademik Ranperda Perlindungan Keperawatan dapat memberikan persamaan dalam mendapatkan hak tenaga perawat untuk mengerjakan kegiatan keprofesian sebagaimana melekat dalam dirinya.
Selain itu, naskah akademik ini harus memuat latarbelakang pengusulan ranperda ini setelah melihat rekruitmen tenaga keperawatan yang selama ini dilakukan oleh pihak penyelenggara kesehatan swasta yang tidak melibatkan ketenagakerjaan maupun organisasi PPNI, sehingga mereka dapat seenaknya mempekerjakan, memberhentikan hingga tak memberikan upah layak terhadap perawat.
“Naskah ini harus lengkap dulu, jangan asal sebelum masuk ke poin-poin penting. Kami juga mau perawat ini memiliki kompetensi, kewenangan, etika dan bermoral tinggi sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat diwujudkan melalui penyelenggaraan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan,”ungkapnya di gedung DPRD Makassar, Sabtu (9/6).
Sementara anggota Pansus Ranperda Perlindungan Anak, Abdi Asmara meminta, peranan organisasi profesi keperawatan dan Dinas Kesehatan dalam penyusunan Ranperda tersebut, sebab mereka dipastikan lebih mengetahui dan memahami kondisi yang berkembang di kalangan perawat.
“Organisasi PPNI bersama pihak Dinas Kesehatan harus turut aktif dan dilibatkan dalam meramu Ranperda ini, karena mereka tentu lebih memahami dan mengetahui kondisi yang ada,” ujarnya.
Selain itu, legislator asal Demokrat ini menginginkan agar dalam ranperda juga dapat mengatur standarisasi pendidikan, agar lembaga pendidikan tak sekedar asal-asalan menyelenggarakan pendidikan keperawatan bahkan sangat jauh dari standar seorang perawat.
“Jadi jika ini telah disahkan menjadi perda, maka di dalamnya akan mengatur keterlibatan dinkes dan organisasi profesi dalam hal pengawasan terhadap lembaga pendidikan keperawatan yang ada, khususnya agar memenuhi standarisasi. Kemudian juga melibatkan Dinas Tenaga Kerja yang akan mengatur perekrutan dan upah tenaga perawat,” beber Abdi.
Menyikapi hal itu, Kadis Kesehatan Kota Makassar, Naisyah T Azikin, hanya meminta agar semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan ranperda ini harus dilibatkan. Dengan demikian, setelah disahkan menjadi perda maka penerapannya juga maksimal.
“Jadi harapan kami, jika ini telah menjadi Perda maka ini harus diberlakukan secara umum. Jangan hanya diterapkan bagi fasilitas kesehatan swasta, tapi juga diseluruh faskes milik pemerintah. Olehnya itu, sangat perlu melibatkan semua pihak dalam membahas ini, baik swasta maupun pemerintah,” harap Naisyah.
Hal senada juga disampaikan oelh Asisten II Pemerintah Kota Makassar, Sittiara Kinang. Ia mengaku sangat mengapresiasi ranperda yang merupakan inisiatif anggota DPRD Makassar ini. Ia pun berharap agar penerapan ranperda ini tidak hanya sekedar penggugur kewajiban saja dalam pembuatan sebuah Perda.
“Saya sangat mengapresiasi adanya ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Makassar ini. Agar penerapan Perda ini nantinya tidak mandul maka tentu harus melibatkan seluruh pihak. Termasuk apakah didalam Ranperda ini hanya diberlakukan untuk faskes milik pemerintah Kota Makassar atau seluruh faskes yang ada di Makassar,” singkatnya.(ita)
Dewan Mulai Memperdalam Naskah Perda Perawat
×

