MAKASSAR, BKM– Penangguhan penahanan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju, menuai sorotan tajam. Sejumlah kalangan mempertanyakan alasan serta sikap hakim yang memberikan restu kepada ke empat terdakwa untuk keluar sementara dari balik jeruji besi.
Empat terdakwa korupsi DPRD Sulbar, yang penahanannya ditangguhkan masing-masing, Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara dan tiga wakil ketua yakni, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan Harun.
“Kok bisa hakim menangguhkan penahanan ke empat terdakwa. Padahal, saat penyidikan serta penuntutan ke empatnya ditahan oleh Kejaksaan,” tanya Ketua Celebes Law And Transperancy (CLAT), Irvan Sabang, Senin (11/6).
Menurut Irvan, majelis hakim boleh saja mengabulkan permohonan penangguhan, selama alasan dari penangguhan itu, rasional dan tidak melanggar aturan serta regulasi dari undang-undang tindak pidana korupsi.
Namun, dalam kasus ini, Irvan menilai tidak ada alasan yang kuat bagi majelis hakim untuk mengabulkan penangguhan.
“Kalau alasan hari lebaran, harusnya hakim tidak memberikan penangguhan. Alasan tersebut sama sekali sangat subjektif. Ini bisa mencederai proses penengakan hukum,” tegas Irvan.
Lebh jauh, aktivis antikorupsi yang dikenal getol menyuarakan penegakan supremasi hukum ini menegaskan, penangguhan boleh saja dilakukan, apabila kondisi jasmani atau rohani terdakwa mengalami gangguan atau dengan kata lain, sakit.
”Kalau alasannya hanya karena libur lebaran kemudian mereka ditangguhkan, nah bagaimana kalau semua tahanan tipikor mengajukan permohonan yang sama. Apakah hakim akan mengabulkannya ?. Ini jelas alasan yang mengada ada dan tidak memiliki dasar yang kuat. Maka dari itu, kami meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini segera diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY).,” tegas Irvan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Mamuju, Cahyadi Sabri, membenarkan soal penangguhan ke empat terdakwa.
“Majelis hakim yang mengeluarkan penangguhannya. Kami (Kejaksaan) hanya melaksanakan penetapan hakim saja,” kilahnya. (mato)

