pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Melawan, Sopir Angkutan Sampah Gowa Ditembak Tim Anti Bandit

GOWA, BKM — MA (30), pegawai honorer Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa yang bertugas sebagai sopir armada angkutan sampah, tepaksa dilumpuhkan dengan tima panas, karena melawan petugas tim Anti Bandit Polres Gowa disela penangkapannya, Rabu (30/5/2018) pukul 01.00 Wita.

MA ditangkap terkait kasus curat bersama dua rekannya RD (35) dan TDR (35) ini. Polisi pun merilis kasus tersebut Selasa (19/6/2018) siang, dipimpin Kapolres, AKBP Shinto Silitonga.

Dibeberkan Kapolres bahwa ketiga tersangka kini telah diamankan sementara seorang tersangka lainnya masih DPO yakni YO alias TG. Ketiga tersangka terciduk dikenakan asal 480 KUHP.

“Tim Anti Bandit menangkap pelaku MA dan kendaraan yang digunakannya, berdasarkan CCTV dan Pulbaket. Saat itu mobil pelaku merk Toyota Soluna warna silver Nomor Pol DD 1477 KL terlihat di sekitar wilayah Jl Borong Raya Makassar. Karena itu dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku MA dan kendaraannya,” jelas Kapolres.

Setelah tiga pelaku berhasil diamankan, tim Anti Bandit lalu melakukan pencarian terhadap rekan pelaku yakni Yo alias TG yang buron di sekitar wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

“Saat pencarian rekannya itu, tersangka MA malah melakukan perlawanan dan hendak merampas senjata petugas. Karenanya petugas melakukan tindakan tegas terukur sehingga MA mengalami luka tembakan di betis. Pelaku kemudian dibawa.ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” terang Kapolres.

Dari pengakuan tersangka MA, bahwa barang-barang hasil jarahannya dijual ke RD yang berdomisili di Jl Abd Kadir, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar  dan juga dijual ke tersangka TDR yang beralamat di Jl Dg Tata No 50 Mangasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

“Barang bukti lainnya sudah dijual ke wilayah Makassar, Sulbar termasuk wilayah Jawa. Tersangka ini merupakan residivis kasus curas, pernah ditangkap Polsek Rappocini pada 2016 lalu dan menjalani hukuman penjara 15 bulan. Tersangka juga merupakan pimpinan kelompok sindikat kejahatan jalanan lintas Makassar. Modusnya yakni, menagih iuran sampah di rumah-rumah berkelas elit dan saat tidak ada respon dari pemilik rumah lalu pelaku membuka pintu menggunakan obeng dan masuk menjarah. TKP terakhir tersangka adalah di Jl Tun Abdula Razak, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Gowa,” ungkap Shinto kepada media.

Dari aksi kejahatan MA dan rekannya RD dan TDR selaku penadah, disita satu unit mobil Toyota Soluna warna silver, satu unit mobil Suzuki Swif warna silver, satu unit sepeda motor merk Yamaha X-Ride warna hitam, lima unit TV berbagai merk, 13 laptop berbagai merk beserta charger, 17 unit HP berbagai merk, lima unit HandyCam berbagai merk.

Tujuh unit kamera berbagai merk, dua buah jam tangan, satu pasang speaker laptop, 17 buah Hard Disk, tujuh buah External Disk, dua buku rekening tabungan, lima buah tas ransel, tiga tas laptop. Satu pasang sepatu warna coklat, satu unit kalkulator merk Casio, satu set speaker aktif Avante, satu unit lemari es mini Krisbow dan satu unit tape radio merk LG.

“Untuk tersangka MA dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan rekannya RD dan TDR dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” terang Shinto. (saribulan)



×


Melawan, Sopir Angkutan Sampah Gowa Ditembak Tim Anti Bandit

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar