pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

JPU Belum Baca Tuntutan, Hakim Tunda Sidang

MAKASSAR, BKM — Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menunda sidang agenda pembacaan tuntutan, kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

Dengan mendudukkan mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin sebagai terdakwa. Sidang ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan materi tuntutannya.

Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Tipikor Makassar, Yuli Efendi, memberikan kesempatan kepada JPU untuk merampungkan isi materi tuntutannya, hingga Kamis (28/6/2018) mendatang.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum terdakwa, Syamsuardi, mengatakan belum siapnya JPU membacakan tuntutannya dinilai telah merugikan pihaknya karena sidang pembacaan tuntutannya, ditunda.

“Tentu kami sangat dirugikan dengan pemindahan ini,”kata ketua tim penasihat hukum Burhanuddin, Syamsuardi, Senin (25/6/2018).

Syamsuardi mengungkapkan dengan molornya sidang agenda tuntutan ini maka pihaknya hanya akan memiliki sedikit waktu untuk membuat dan menyusun pleidoinya. Pasalnya, masa penahanan terdakwa Burhanuddin hanya sampai tanggal 11 Juli 2018 mendatang.

Berkaca dari kasus-kasus yang sudah ada, Syamsuardi menyebut, sidang putusan biasanya akan digelar sebelum masa penahanan di lapas Klas IA selesai.

“Jadi tentu kalau dari tenggat waktu yang ada ini kami dari penasihat hukum menyusunnya (isi pleidoinya) hanya singkat sekali,” pungkasnya. (mat)



×


JPU Belum Baca Tuntutan, Hakim Tunda Sidang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar