MAKALE, BKM — Sidang kasus penganiayaan terdakwa John Rende Mangontan (JRM), Senin (25/6) di Pengadilan Negeri (PN) Makale memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abu Patandean, SH dan Amanat, SH yakni Roger, Henrik, William, dan Maksi.
Terdakwa John Rende Mangontan (JRM), santai mendengarkan keterangan saksi, didampingi Penasehat Hukum (PH) Frans Lading SH, dan Jhoni Paulus, SH.
Sidang dipimpin Ketua Majelis H Muh Djamir, SH, dengan hakim anggota Wempy W.J.Duka SH, dan Annendar Carnova SH.
Dalam kesaksiannya Roger menjelaskan, saat kejadian JRM melakukan pemukulan tiga kali dalam posisi duduk, namun hanya satu kena pipi kiri korban dan bengkak.
Usai pemukulan, lanjut Roger, korban difisum ke dokter dan melaporkan kejadian ke Polres Tana Toraja. JRM diahir sidang membantah beberapa keterangan saksi, meski ada juga yang benar (gus/C).
JPU Hadirkan Empat Saksi
×

