BARRU, BKM — Unit Pelaksana Teknis Bapenda Wilayah Barru menggelar sosialisasi pajak daerah, Kamis (28/6) di Aula STIA Al Ghazali Barru.
Tampil sebagai pemateri dalam agenda tersebut, yakni Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Pemprov Sulsel Kemal Redindo Syahrul Putra mewakili Kepala Bapenda, Kepala UPT Pendapatan Yustiaty Yusuf wilayah Barru, Perwakilan PT. Jasa Raharja Kanit Regident Iptu Yuntung Tangkelangi serta masyarakat Barru.
Pihak Bapenda Sulsel berharap Sosialisasi ini mampu mendorong kekuatan masyarakat untuk lebih sadar dan lebih tertib dalam membayar pajak dan pendapatan daerah dari sektor pajak bisa lebih meningkat lagi.
Berbagai jenis pajak dijelaskan kepada masyarakat, seperti untuk pajak Provinsi ada empat yang disosialisasikan diantaranya pajak kendaraan bermotor ( PKB), bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB), pajak air permukaan dan pajak rokok. Begitu pula dengan 11 pajak Kabupaten ikut disosialisasikan dalam acara tersebut.
UPT Pendapatan Wilayah Barru dalam setiap melakukan pelayanan kepada masyarakat selalu menyapa dengan sikap sesuai taglin Bapenda, ‘ Datang disambut senyum, pulang disambut dengan senyum ‘.
Sekretaris Bapenda Sulsel, Kemal Redindo berharap agar sosialisasi ini mampu mendorong kesadaran warga untuk lebih taat, patuh dalam membayar pajak. “Sebab dengan kesadaran membayar pajak, maka semua hasilnya akan kembali ke masyarakat juga. Apalagi kita terus bekerja sesuai Visi Bapenda ‘ Terwujudnya Peningkatan Pendapatan Daerah Yang Maksimal Melalui Sistem Pengelolaan Pendapatan Daerah Yang Bersih, Tertib, Transparan, Akuntabel dan Inovatif ‘, ” Ucap Redindo.
Sementara itu Kepala UPT Pendapatan wilayah Barru Yustiaty Yusuf menyatakan dalam sosialisasi ini ikut juga diinformasikan kepada masyarakat adanya perubahan tarif baru dari pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB).
“Sesuai Perda No 10 tahun 2010 Pasal 22 ditetapkan bahwa penyerahan pertama sebesar 12,5 persen dan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen. Tetapi dengan adanya perubahan Perda No 8 tahun 2017, maka penyerahan pertama BBNKB itu turun menjadi 10 persen dan penyerahan kedua dan seterusnya tetap satu persen, ” kata Yustiaty. (udi/C)
UPT Bapenda Sosialisasi Pajak
×

