pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ini Hasil PSU di TPS 4 Sunggumanai Kecamatan Pattallassang

GOWA, BKM — Ditemukannya tiga warga melakukan pencoblosan tanpa KTP dan hanya berbekal KK di TPS 4 di Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa pada saat Pilkada Sulsel pada 27 Juni 2018 lalu, akhirnya pihak Panwaslu Gowa mendesak KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 4 tersebut.

PSU yang dilaksanakan, Minggu (30/6/2018) di TPS 4 Desa Sunggumanai ini dilaksanakan oleh PPS dan PPK Pattallassang dan diawasi ketat petugas pengamanan serta Panwaslu Gowa.

Pelaksanaan PSU ini diikuti 622 wajib pilih sesuai DPT dan karena ada tambahan 2,5 persen sehingga menjadi 638 sesuai surat suara yang didistribusi KPU untuk pelaksanaan PSU di TPS 4 tersebut.

Jufri, Ketua PPK Pattallassang mengatakan, jumlah surat suara yang di terima untuk PSU tersebut sebanyak 638 lembar. Namun dari hasil penyortiran sebelum PSU dilakukan terdapat surat suara keliru coblos/dikembalikan sebanyak 1 lembar dan  surat suara yang tidak digunakan termasuk cadangan sebanyak 324 lembar. Hal ini terjadi karena pemilih yang datang cuma separuh dari DPT.

Jufri juga mengatakan, jumlah surat suara yang digunakan pada PSU di TPS 4 Desa Sunggumanai hanya 313 dengan jumlah surat suara sah sebanyak 312 lembar dan surat suara tidak sah 1 lembar.

Dari pelaksanaan PSU tersebut, kata Jufri menghasilkan perolehan suara untuk masing-masing calon yakni calon No 1 (NH-Azis) sebanyak 10 suara, calon No 2 (Agus-Tanribali) sebanyak 3 suara, calon No 3 (NA-Sudirman) sebanyak 109 suara dan calon No 4 (IYL-Cakka) sebanyak 190 suara. Dari perolehan ini menurut Jufri calon No 4 tetap unggul.

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Gowa, Suharly yang dikonfirmasi mengatakan dilakukannya PSU itu karena di TPS 4 Sunggumanai ini ditemukan indikasi kecurangan.

“Berdasarkan hasil pengawasan dalam rekapitulasi pemungutan suara di kecamatan Pattallassang pada 29 Juni 2018 pukul 21.00 Wita ditemukan terdapat DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) sebanyak 59 orang sehingga Panwascam melakukan penelusuran terkait hak pilih dalam DPTb tersebut dan menemukan tiga orang diantaranya adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan hanya menggunakan hak pilih dengan membawa Kartu Keluarga (KK). Terhadap temuan itu kemudian Panwas dan KPU melakukan pengecekan dalam DPT dan ternyata ketiga pemilih tersebut tidak ada dalam DPT,” sebut Suharly.

Kemudian kata Suharly, pada pukul 23.50 Wita, Panwascam Pattallassang lalu mengeluarkan rekomendasi PSU (pemungutan suara ulang) yang disampaikan kepada PPK yang kemudian diplenokan oleh KPU Gowa dan hasil pleno itu memutuskan untuk melakukan PSU di TPS 4 Desa Sunggumanai pada Minggu (1/6/2018) pagi.

Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis yang turut dikonfirmasi soal itu membenarkan dilakukannya PSU.

“Memang sangat tidak dibenarkan bahkan melanggar aturan jika pemilih menggunakan KK dan tidak terdaftar dalam DPT. Dan PSU telah dilakukan pagi tadi dan dilaksanakan oleh PPK setempat. Jadi bukan lagi dilakukan oleh KPPS karena masa tugas KPPS sudah berakhir saat penyerahan hasil rekap suara selesai,” jelas Muhtar Muis melalui WhatsApp. (saribulan)



×


Ini Hasil PSU di TPS 4 Sunggumanai Kecamatan Pattallassang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar