JENEPONTO, BKM — Pemerintah Kabupaten Jeneponto periode Mei 2018 menerima Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan sebesar Rp3,03 miliar lebih.
Selain itu, Jeneponto juga masih kebagian dari jenis pajak daerah lain, seperti Pajak Kendaraan Bermotor PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak air permukaan. Sehingga total DBH yang diterima Kabupaten Jeneponto dari pajak daerah mencapai Rp14,163 miliar.
Hal tersebut terungkap pada Sosialisasi Pajak Daerah dan Layanan Unggulan Samsat Sulsel di Hotel Bintang Karaeng, Jeneponto, Jumat (29/6). Kegiatan ini diikuti sekitar 100-an orang. Terdiri dari tokoh masyarakat, ASN, diler kendaraan bermotor, dan tokoh pemuda. Hadir pula Kepala UPT Pendapatan Wilayah Jeneponto M Ali Burhan, Kanit Regident Polres Jeneponto, Ipda Andi Aldyansyah, serta wakil dari Jasa Raharja.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Bapenda Sulsel, H Reza Faisal Saleh dalam paparannya usai membuka sosialisasi, mengatakan, sosialisasi pajak daerah wajib dilakukan agar masyarakat, khususnya pelanggan Samsat memahami pentingnya pajak bagi kelangsungan pembangunan daerah. Apalagi, seluruh dana bagi hasil pajak itu akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat Sulsel.
Untuk melayani dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat, khususnya pelanggan Samsat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya, di wilayah Sulsel, saat ini, telah ada 25 Samsat induk, satu Samsat pembantu, empat pos pembantu, dan 29 gerai Samsat. Selain itu, dibantu pula dengan beberapa armada Samsat keliling.
”Ini merupakan layanan unggulan yang dibuat, guna memberikan pelayanan dan kenyamanan serta kemudahan kepada pelanggan Samsat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya,”’ kata Reza.
Selain itu, terdapat pula beberapa layanan unggulan Samsat di wilayah provinsi Sulsel. Salah satunya yang terbaru adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor non tunai melalui ATM dan kartu debit.
Saat ini, kata Reza, Bapenda Sulsel, mengelola lima jenis pajak daerah yang dibagihasilkan kepada kabupaten dan kota se Sulsel dengan prosentase tertentu. PKB dan BBNKB misalnya, sebesar 70 persen diberikan ke provinsi, sedang 30 persennya untuk kabupaten/kota. Untuk PBBKB, bagi hasil yang diterima provinsi hanya sebesar 30 persen dan 70 persennya diberikan ke kabupaten/ kota.
Sedang untuk PAP, kabupaten/ kota dan provinsi, masing-masing memperoleh 50 persen bag hasil. Untuk pajak rokok , porsi bagi hasil pajak untuk kabupaten/ kota lebih besar dari provinsi. Kabupaten/ kota memperoleh 70 persen, sedang provinsi hanya kebagian 30 persen.
Reza mengungkapan, realisasi penerimaan pajak daerah hingga Mei 2018 sudah mencapai Rp1,27 triliun atau sekitar 36,85 persen dari total target penerimaan pajak daerah tahun 2018 sebesar Rp3,47 triliun. Ia berharap, pencapaian pajak untuk tahun anggaran 2018 dapat terpenuhi sesuai waktu dan target yang telah ditetapkan. (*/rus)
Jeneponto Terima DBH Pajak Rp14,163 M
×

