pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Djuli Mambaya: Tidak Ada Pintu Maaf Terdakwa

MAKALE, BKM–Korban penganiayaan Djuli Mambaya, pada sidang lanjutan dengan terdakwa John Rende Mangontan, bersaksi di Pengadilan Negeri Makale, Rabu (4/7). Sidang dipimpin Ketua Majelis H.Muh Djamir SH, dengan hakim anggota Wempy W.J.Duka SH, dan Anender SH.

Saksi pelapor Djuli Mambaya dikursi pesakitan mengaku, dirinyamalu dengan kejadian di saat pentabisan Gereja di Malakiri. Setelah kejadian saya segera tinggalkan lokasi karena juga mendapat ancaman dari terdakwa.

”Penganiayaan dimuka umum membuat keluarga saya malu, karena itu sudah tidak terbuka lagi pintu maaf, kata Djuli Mambaya.

Terdakwa John Rende Mangontan, didampingi penasehat hukumnya Frans Lading, dan Jhoni Paulus, tidak menampik jika asal mula penganiayaan karena persoalan ciutan di medsos proyek di Papua. (agus)



×


Djuli Mambaya: Tidak Ada Pintu Maaf Terdakwa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar