pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Hakim Putus TP tak Bersalah

PAREPARE, BKM — Majelis Hakim PN Parepare memutus Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe (TP) tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan penyalahgunaan program Rastra, Senin (2/7)
Putusan dibacakan Hakim Ketua Hj Andi Nurmawati, SH MH menyatakan Taufan tak memenuhi unsur yang disebutkan melanggar dalam pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Memutuskan, saudara Dr HM Taufan Pawe, SH MH, tidak terbukti secara sah bersalah dalam perkara ini,” tegas Andi Nurmawati dalam persidangan.
Andi Nurmawati menilai, dalam perkara ini, tidak dapat dibuktikan keuntungan atau kerugian nyata terhadap Paslon kepala daerah yang maju di Pilkada. Dia menekankan, tidak jelas atau tidak ada ukuran yang pasti program Rastra bisa menambah atau mengurangi suara paslon.
“Butuh bukti yang sah dan meyakinkan untuk memutuskan orang bersalah atau tidak,” imbuh Nurmawati.
Fakta hukum kata dia, sosialisasi Rastra gratis yang dilakukan Taufan dalam kapasitasnya sebagai wali kota sudah tepat dan dipandang penting.
Itu karena ada perubahan program Rastra dari 15 kg menjadi 10 kg, kemudian Pemkot Parepare, karena menilai masyarakatnya sudah terbiasa dengan Rastra 15 kg, membuat kebijakan menambah Rastra yang 10 kg dari pusat dengan 5 kg dari Pemkot, sehingga tetap 15 kg.
Itupun setelah berkonsultasi dan disetujui BPKP Provinsi Sulsel dan Dirjen Penanggulangan Kemiskinan Kemensos. Dengan catatan anggaran tersedia di APBD dan tidak menambah jumlah keluarga penerima manfaat (KPM).
Teknis penyaluran atau distribusi pun tidak ada yang dilanggar, karena dilakukan dengan dikoordinir aparat kelurahan dari pintu ke pintu KPM, tanpa ada ajakan atau pengaruh untuk memilih paslon tertentu.
Putusan majelis hakim ini bersesuaian dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menilai Taufan tidak melanggar program Rastra sehingga mengabulkan gugatan TP pasca didiskualifikasi sebagai paslon oleh KPU Parepare.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parepare melalui Kasi Pidum Idil, SH menyatakan akan melakukan upaya hukum. (smr/D)



×


Hakim Putus TP tak Bersalah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar